Kebut 4 Raperda Insiatif Sebelum Purna Tugas
TANNDA TANGAN: Ketua DPRD Ruri Tri Lesmana dan Wakil Ketua DPRD Fitria Pamungkaswati menandatangani berita acara pembentukan Pansus yang akan membahas empat Raperda inisiatif DPRD-AZIS MUTAHROM-RADAR CIREBON
CIREBON - Kurang dari lima bulan jelang berakhir masa baktinya, DPRD Kota Cirebon menargetkan pembentukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diinisiasi langsung oleh empat alat kelengkapan dewan (AKD).
Pada Senin (18/3), keempat Raperda tersebut langsung dibawa ke tahap penyampaian dalam forum rapat paripurna internal DPRD Kota Cirebon.
Masing-masing AKD yang menjadi inisiator dari setiap raperda, menyampaikan draf raperda tersebut di hadapan forum.
Di antaranya Komisi I menjadi inisiator Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dibacakan pengantarnya oleh Een Rusmiati selaku Sekretaris Komisi I.
Komisi II menjadi inisiator Raperda tentang Pelestarian Kebudayaan Cirebon, dibacakan pengantarnya oleh H Karso selaku Ketua Komisi II.
Komisi III menjadi inisiator Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Kekerasan Eksploitasi dan Diskriminasi, disampaikan pengantarnya oleh dr Tresnawaty selaku Wakil Ketua Komisi III.
Serta Bapemperda menjadi inisiator Raperda tentang Pelindungan Anak, dibacakan pengantarnya oleh Cicih Sukaesih.
Setelah dibacakan pengantar penyampaian Raperdanya, masing-masing fraksi memberikan tanggapan terhadap keempat Raperda inisiatir DPRD tersebut.
Delapan dari Sembilan fraksi di DPRD Kota Cirebon, menyatakan setuju agar keempat Raperda ini dibawa ke tahap pembahasan dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Bahkan, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Edi Suripno SIP MSi menambahkan atensi dalam tanggapannya, agar keempat Raperda ini bisa rampung penggodokannya sebelum bulan Agustus 2024 ini, atau sebelum berakhirnya masa bakti anggota DPRD periode 2019-2024.
Sehingga tidak membebani anggota DPRD angkatan yang baru dilantik nanti.
Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana sepakat jika keempat Raperda ini segera dibentuk pansus, agar bisa tuntas menjadi lembaran daerah dan Perda, sebelum masa periode anggota DPRD Kota Cirebon 2019-2024 habis masa jabatannya.