Ditanam Kembali, Lahan Bekas Kebun Jati di Stadion Bima Tetap Dipertahankan sebagai RTH
Lahan Kebun Jati yang merupakan RTH di kawasan Stadion Bima, pengelolaannya berada di bawah BMD.-dokumen -tangkapan layar
CIREBON - Aset lahan bekas Kebun Jati di kompleks kawasan Stadion Bima akan tetap dipertahankan sebagai kawasan lindung atau RTH.
Aset lahan yang pernah ditanami Kebun Jati dan akhirnya telah digunduli tersebut, akan kembali ditanami dengan tumbuhan konservasi.
Bahkan, status lahan sebagai aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon tetap akan dijaga sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
BACA JUGA:Ini Menu Puasa di Muslim Tionghoa Cirebon, Simak Ulasannya
“Sesuai dengan statusnya sebagai zona RTH, kegiatan yang diizinkan di lahan tersebut adalah sebagai hutan kota, taman tematik konservasi, hingga urban farming,” kata Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemkot Cirebon, M. Arif Kurniawan ST.
Menurutnya, kendati Raperda RTRW belum diketok, dirinya mengklaim kawasan Stadion Bima secara global memang merupakan Sarana Prasarana Umum (SPU).
Dan, disisakan beberapa titik yang ditujukan secara khusus sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Pihaknya juga berencana untuk kembali menanam area tersebut dan menjadikannya kawasan RTH publik yang berkelanjutan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, H Mastara SP MSi membenarkan bahwa lahan Kebun Jati di kawasan Stadion Bima, pengelolaannya berada di bawah BMD.
Sementara itu, untuk pohon jati, sudah dipanen oleh pihak yang sebelumnya menanamnya.
BACA JUGA:Kampoeng Ramadan Aston Sudah Dipesan Ribuan Orang
Pohon jati tersebut ditanam oleh pihak lain jauh sebelum kawasan tersebut menjadi aset milik Pemkot Cirebon.
“Ke depannya, setelah pohon-pohon itu ditebang, apapun penggunaannya harus mendapat izin dari pemkot,” ujar Mastara.