Disnaker Mulai Ingatkan Pengusaha Bayar THR, Satu Bulan Gaji Bagi Masa Kerja Di atas Satu Tahun
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon mulai mengingatkan kepada pengusaha agar memberikan THR kepada karyawan.-dokumen -tangkapan layar
CIREBON- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, dari sekarang sudah mulai mengingatkan para pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.
Pemberian THR ini menjadi kewajiban pengusaha setiap tahun pada saat hari Raya Idul Fitri.
"Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon sudah mulai mengingatkan pengusaha atau perusahaan untuk bersiap-siap membayarkan THR (Tunjangan Hari Raya), paling lambat sepekan sebelum perayaan Lebaran," kata Subkoordinator Pencegahan Penyelesaian Perselisihan Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Jaja Sujana SAP MSi.
BACA JUGA:Ditetapkan Jadi Tersangka, H Karna Sobahi, Orang Tua INA: Kami Percaya Kebenaran Akan Terungkap
Kata dia, pembayaran THR diusahakan dilakukan paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya, sesuai dengan ketentuan Permenaker Nomor 06/2016 tentang THR.
Disebuttkan, dalam peraturan tersebut diatur bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat sepekan sebelum Lebaran.
”Paling lambat 7 hari sebelum Lebaran harus sudah dibayarkan,” ujar Jaja.
BACA JUGA:Kepala BKPSDM Majalengka Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Sindang Kasih
Di Kota Cirebon, lanjut Jaja, tercatat ada sekitar 3.552 perusahaan.
Oleh karena itu, sambung dia Disnaker menghimbau agar perusahaan-perusahaan tersebut membayarkan THR tepat waktu.
Bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari setahun, setidaknya mereka berhak mendapatkan THR setara dengan 1 kali gaji.
BACA JUGA:Tak Bisa Usung Satu Paket, PDIP Carikan Pendamping Acep Purnama di Pilkada Kuningan
Namun, bagi karyawan yang masih bekerja kurang dari 1 tahun, THR yang diterima akan proporsional sesuai masa kerja mereka, tidak mencapai 1 kali gaji.
Pihaknya juga siap membuka posko pengaduan apabila ada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya.