Kepala BKPSDM Majalengka Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Sindang Kasih

Kejati Jabar telah menetapkan Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka berinisial INA jadi tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong.-dokumen -tangkapan layar

Atas perbuatannya, Kejati Jabar menjerat tersangka INA dengan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Tag
Share