Dilarang Mengangkat Tenaga Non-ASN
Komisi II DPR bersama Kementerian PAN-RB dan BKN sepakat bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya dilarang merekrut tenaga non-ASN dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024). -ist-radar cirebon
Rapat kerja antara Komisi II DPR dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (13/3) menghasilkan konklusi penting. Salah satunya adalah kesepakatan bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya tidak diperkenankan alias untuk merekrut tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara).
Ahmad Doli Kurnia, Ketua Komisi II DPR, menyatakan bahwa kesepakatan tersebut berlandaskan Pasal 65 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
"Komisi II DPR dan Kementerian PAN-RB menyepakati bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya, dilarang melakukan pengangkatan tenaga non-ASN sebagaimana amanat Pasal 65 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN," kata Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3).
Doli menjelaskan bahwa Komisi II DPR meminta KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memberlakukan sanksi tegas terhadap PPK yang masih melakukan pengangkatan tenaga non-ASN.
BACA JUGA:Habib Hasan Wafat dalam Keadaan Puasa Ramadan, Usai Khatam Quran, dan Sholat Duha
Selanjutnya, Komisi II DPR juga mendukung KemenPAN-RB dalam menyusun alokasi formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang akan disesuaikan dengan jumlah tenaga non-ASN yang tercatat dalam database BKN. Hal ini diharapkan dapat menyelesaikan penataan tenaga non-ASN pada tahun 2024.
Lebih lanjut, Komisi II DPR mendorong KemenPAN-RB untuk meningkatkan koordinasi dengan instansi pusat dan daerah guna segera mengajukan formasi PPPK 2024, yang akan disesuaikan dengan jumlah tenaga non-ASN di setiap instansi.
Selama rapat kerja tersebut, dilakukan juga rapat dengar pendapat (RDP) bersama MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas dan Pelaksana Tugas Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto untuk membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. (antara/jpnn)