Bekuk Pembunuh Agen BRILink
DIAMANKAN: Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH menunjukan tersangka AS yang melakukan aksi pencurian dan kekerasan yang menyebabkan salah seorang agen BRILink di Desa Tenajar Kidul Kecamatan Kertasemaya meninggal dunia.-anang syahroni-radar cirebon
BACA JUGA:Masyarakat Jangan Lakukan Praktik Panic Buying dan Menimbun Kebutuhan Pokok
Kepada penyidik, pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan kepada salah seorang Agen BRILink bernama Maesaroh.
AS mengaku, melakukan pembunuhan karena masalah ekonomi, dimina pelaku terdesak oleh hutang yang harus segera dilunasi.
Atas perbuatannya itu, AS dikenakan Pasal 339, Pasal 338, dan Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Untuk tersangka DR, RZ, dan W dikenakan pasal 480 KUHP junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 Tahun,” jelas Fahri Siregar.
BACA JUGA:Bupati Imron Lebih Memilih Hilman Jadi Kadishub, Karena Hal Ini
Sebelumnya diberitakan, terjadi peristiwa pencurian dengan kekerasan yang menimpa Maesaroh (40).
Agen BRILink itu ditemukan tewas di rumahnya yang sekaligus dijadikan kios BRILink, Senin (4/3), sekitar pukul 14.00 WIB. Kejadian meninggalnya salah seorang agen BRILink itu sempat viral di media sosial. (oni)