PENGUMUMAN SELEKSI PEMBENTUKAN PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA TINGKAT KOTA CIREBON TAHUN 2024

Drs H AGUS MULYADI MSi Pj WALIKOTA, M ARIF KURNIAWAN ST Pj SEKRETARIS DAERAH SEBAGAI KETUA PANITIA PELAKSANA, Drs BUNTORO TIRTO AP MH KEPALA BAKESBANGPOL SEBAGAI PANITIA PELAKSANA-ist-RADAR CIREBON

Dalam rangka menanamkan dan menumbuhkan semangat patriotisme nasionalisme, membentuk penerus perjuangan bangsa, serta calon pemimpin bangsa yang memiliki karakteristik jiwa dan semangat Pancasila, melalui program pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), sesuai dengan Perpres Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 51 Tahun 2022, dan SE Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan BPIP Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan Paskibraka Tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi, maka diadakan seleksi calon Paskibraka Tingkat Kota Cirebon Tahun 2024. 

PERSYARATAN UMUM :

1. Warga Negara Indonesia;

2. Calon Paskibraka adalah Pelajar kelas X (sepuluh) dengan minimal usia 15 (lima belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun;

3. Memperoleh izin tertulis dari kepala sekolah;

4. Memperoleh persetujuan tertulis dari orang tua/wali;

5. Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan Mematuhi Peraturan Pembentukan dan Pelaksanaan Tugas Paskibraka Tahun 2024;

6. Nilai akademik minimal berkategori baik;

7. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari Fasilitas Kesehatan setempat;

8. Memiliki berat badan ideal;

9. Memiliki tinggi badan ideal, untuk pelajar putra paling rendah 165 (seratus enam puluh lima) sentimeter dan paling tinggi 180 (seratus delapan puluh) sentimeter. Untuk pelajar Putri paling rendah 160 (seratus enam puluh) sentimeter dan paling tinggi 175 (seratus tujuh puluh lima) sentimeter, yang dinyatakan dalam surat keterangan sehat dari Fasilitas Kesehatan setempat;

10. Memiliki bentuk kaki 0 (0 been) dengan ekstremitas paling banyak 5 (lima) sentimeter, bentuk kaki X (X been) dengan ekstremitas paling banyak 5 (lima) sentimeter, dan tidak memiliki bentuk telapak kaki datar (flat foot);

 

Tag
Share