Nurul Kembali Disidang, Kali Ini di PN Kota Cirebon: Kasus Penipuan Jual Ruko Rp3 Miliar
Nurul (kerudung hitam) tampak berbincang dengan kuasa hukum usai sidang di PN Kota Cirebon.-cecep nacepi-radar cirebon
CIREBON- Pada Juni 2023 lalu, seorang wanita bernama Nurul disidang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cirebon.
Ketika itu, warga Kelurahan Larangan, Harjamukti, Kota Cirebon, itu didakwa melakukan penipuan jual beli rumah mewah dan sertifikat palsu dengan nilai kerugian bagi korban Rp1,5 miliar.
Kini, kasus serupa ada lagi dengan nilai kerugian Rp3 miliar. Kali ini Nurul disidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon.
Sidang kasus penipuan kali ini adalah jual beli ruko di Bekasi senilai Rp3 miliar. Ruko itu sendiri memang berada di Bekasi, tapi transaksi pembayaran dilakukan di Cirebon.
BACA JUGA:Sidang Isbat Awal Ramadan Digelar 10 Maret 2024
Sidang sendiri sudah memasuki keterangan saksi. Dan, sebanyak 3 saksi telah memberikan keterangan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Kamis 22 Februari 2024.
Tiga saksi yang memberikan keterangan itu adalah saksi pelapor bernama Dwiyanti, saksi yang melihat saat transaksi Suhadi, dan saksi dari Badan Pertanahan (BPN) Kota Bekasi Wastu Wibowo.
Saksi pelapor, Dwiyanti menceritakan kepada majelis hakim bahwa dirinya kenal dengan terdakwa Nurul pada tahun 2020 melalui temannya yang saat itu jual beli tas. Berjalannya waktu, pelapor didekati terdakwa yang saat itu merasa kesulitan.
“Terdakwa deketin saya. Dia merasa kesulitan dan menawarkan dua objek, yakni rumah dan ruko di Bekasi. Dia ngaku jual ke saya karena butuh uang," kata Dwiyanti di ruang sidang.
BACA JUGA:Bertahap Sesuai Ketersediaan Hunian
Dwiyanti membeli dan membayar rumah tersebut yang atas nama Nurul sendiri. Namun untuk ruko, pelapor tidak mau langsung membayar karena atas nama orang lain, yakni Norawati.
Rupanya, terdakwa tidak menyerah. Ia menawarkan ruko tersebut dengan menyertakan pernyataan Norawati dan juga menjual dengan harga murah. Ditambah lagi, sertifikat ruko tersebut langsung diserahkan ke Dwiyanti.
“Kata terdakwa, ini sudah murah banget. Harga ruko harusnya Rp6 miliar, tapi dijual Rp3 miliar. Ditambah, ruko itu mau dia beli lagi nantinya. Dijual terpaksa karena lagi butuh uang," tutur Dwiyanti.
Dikarenakan sudah terlebih dahulu menerima sertifikat dan harga diturunkan sangat murah, Dwiyanti tertarik dan akhirnya menyetujui pembelian tersebut. Ia pun menerima kunci dan PBB atas nama dirinya. Ia kemudian membayar uang Rp3 miliar kepada Nurul sebanyak 3 kali, dengan setiap transaksinya adalah Rp1 miliar.