130 WNI Ditahan Imigrasi Malaysia
130 Warga Negara Indonesia (WNI) telah ditahan oleh Imigrasi Malaysia karena masuk tanpa izin lengkap selama operasi penggerebekan di sebuah pemukiman ilegal di Setia Alam, Shah Alam, Minggu (18/2) pagi.
Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) menyatakan bahwa JIM Negeri Selangor telah menahan 132 pendatang asing tanpa izin (PATI) yang terdiri dari 41 perempuan serta sembilan anak-anak dalam penyerbuan di pemukiman ilegal tersebut.
Operasi penggerebekan dilakukan selama sekitar dua jam, dimulai pukul 02.38 dini hari waktu setempat. Dalam operasi tersebut, sebanyak 156 warga asing diperiksa, 132 orang di antaranya ditahan, dengan 130 di antaranya adalah WNI, sedangkan dua orang lainnya berasal dari Bangladesh.
Operasi tersebut melibatkan 220 anggota dari berbagai divisi di Imigrasi Malaysia di beberapa negara bagian, Dewan Kota Shah Alam, Tim Operasi Umum (PGA), Departemen Pendaftaran Nasional, dan Angkatan Pertahanan Sipil Malaysia, serta dipimpin oleh Wakil Direktur Jenderal Imigrasi (Operasi) Tuan Jafri bin Embok Taha.
BACA JUGA:Undang Surya Paloh Makan Malam, Jokowi: Ini Baru Awal
Imigrasi Malaysia meyakini bahwa WNI dan warga asing lainnya tinggal di pemukiman tersebut untuk menghindari deteksi pihak berwenang. Selama penggerebekan, beberapa orang mencoba melarikan diri tetapi gagal.
Beberapa pelanggaran yang teridentifikasi termasuk tidak adanya dokumen pengenal diri, melebihi masa tinggal, serta pelanggaran lainnya yang menyalahi Undang-Undang Keimigrasian 1959/63, Undang-Undang Paspor 1966, dan Peraturan Keimigrasian 1963.
Para tahanan telah ditempatkan di Depo Imigrasi Semenyih untuk ditindaklanjuti sesuai dengan pernyataan dari JIM. (ant/jpnn)