Dandim Kuningan Dukung KPU Selesaikan Penghitungan Suara
Komando Distrik Militer (Kodim) 0615/Kuningan di bawah kepemimpinan Letkol Inf Bambang Kurniawan, menegaskan dukungan penuhnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuningan dalam menyelesaikan proses penghitungan suara Pemilu 2024.-ist-radar cirebon
Komando Distrik Militer (Kodim) 0615/Kuningan di bawah kepemimpinan Letkol Inf Bambang Kurniawan, menegaskan dukungan penuhnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuningan dalam menyelesaikan proses penghitungan suara Pemilu 2024.
Dukungan tersebut disampaikan Dandim Kuningan saat kunjungan di Kantor KPU Kuningan, Senin (19/2) pagi.
Dandim Kurniawan menyoroti pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam pemilu untuk memenuhi harapan publik terhadap penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan adil. "KPU harus beroperasi dengan ketat sesuai aturan untuk memastikan pemilu berjalan dengan jurdil," ujar Letkol Inf Bambang Kurniawan.
Pihaknya juga mengajak masyarakat, untuk melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan atau pelanggaran pemilu melalui kanal yang telah disediakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Gakkumdu, menegaskan pentingnya proses pemilu yang bersih dari manipulasi.
BACA JUGA:Tanpa Perlawanan, Petugas Damkar Evakuasi Ular Sanca
"Maka KPU harus hati-hati dalam bertindak, harus sesuai aturan yang berlaku, karena setiap tindakan yang dilakukan KPU selalu diperhatikan oleh masyarakat saat ini. Untuk itu, KPU harus on the track dalam bekerja menuntaskan penghitungan suara hingga terpilih para pemimpin dan wakil rakyat yang amanah," bebernya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Kuningan Asep Budi Hartono, menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh Dandim Kuningan. "Dukungan ini sangat berarti bagi kami untuk terus bekerja keras mengamankan pemilu sesuai dengan amanah konstitusi," ungkapnya.
Menurutnya, kunjungan Dandim Kuningan merupakan dukungan bagi penyelenggara pemilu agar bekerja sesuai amanah konstitusi. Ia menjamin seluruh proses tahapan pemilu yang sedang berjalan sudah sesuai perundang-undangan baik tentang Kepemiluan, PKPU maupun SK penyelenggara pemilu yang lain. (ags)