Bawaslu Kota Cirebon Petakan Titik Kerawanan Pelanggaran Kampanye

ANTISPASI KERAWANAN: Bawaslu Kota Cirebon mengumpulkan para pengurus parpol, organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan, serta unsur masyarakat lainnya, untuk sosialisasi pencegahan pelanggaran pemilu.-AZIS MUHATAROM-RADAR CIREBON

CIREBON - Pelaksanaan kampanye Pileg/Pilpres serentak, telah dimulai per 28 November 2023 ini. Sejumlah potensi pelanggaran kampanye, telah dipetakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sehingga, peserta pemilu baik itu tim kampanye capres/cawapres, parpol, caleg, pendukung dan simpatisannya, harus menghindari potensi pelanggaran kampanye pemilu ini.

Selasa (28/11), Bawaslu Kota Cirebon mengumpulkan para pengurus parpol, organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan, serta unsur masyarakat lainnya, untuk sosialisasi pencegahan pelanggaran pemilu.

BACA JUGA:Musim Penghujan, Perajin Anyaman Keset di Majalengka Kebanjiran Order

Dalam agenda ini, beberapa Riri rawan dalam pelaksanaan kampanye pemilu, disampaikan agar seluruh stakholder terkait dapat menghindari tindakan pelanggaran yang berkonsekuensi pada sanksi tertentu yang diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, maupun sanksi berdasarkan regulasi pidana lainnya.

Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah menjelaskan, seluruh afura terkait kampanye pemilu ini telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023, PKPU No 20 tahun 2023.

Menurutnya, sosialisasi ini dalam rangka merefresh kembali pemahaman serta menggugah kesadaran para peserta pemilu dan stakholder terkait lainnya, terkait hal-hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa kampanye pemilu, terhitung 28 November 2023, sampai 10 Februari 2024 mendatang.

“Kami mengajak peserta pemilu dan stakholder tekait lainya, untuk taat norma dan aturan. Semua harus memahami apa yang harus dilakukan baik itu dari sisi pelaksanaan kampanye, konten kampanye, dan hal teknis lainya,” ujar Devi.

Menurutnya, Bawaslu berharap tidak ada pelanggaran dan sengketa, baik itu yang dilakukan oleh peserta pemilu dan tim kampanye, maupun masyarakat pada pendukungnya. Sehingga pihaknya akan gerus mengawal terlaksana kamus pemilu yang bersih, damai, dan berintegritas.

BACA JUGA:Zaini Shofari Minta Pemkab Majalengka Antisipasi Bencana Banjir

Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa M Joharudin menyebutkan, beberapa titik rawan pelanggaran kampanye. Yang paling riskan, di antaranya adalah soal kampanye di media sosial.

Secara regulasi, kampanye di media sosial bisa dilakukan oleh peserta pemilu, pada akun medsos yang telah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Satu peserta pemilu (parpol/capres), bisa mendaftarkan maksimal 20 akun di masing-masing kanal medsos. Tapi konten dan materi kampanye tidak boleh memuat hal-hal yang dilarang.

“Untuk pendukung di luar admin atau akun yang didaftar ke KPU bukan berarti bebas ngonten apa saja. Justru kalau ada konten yang melanggar norma pemilu maka ditindak dengan UU pemilu, kalau kontennya melanggar hoax ujaran kebencian dan lainya, bisa dijerat pake UU ITE,” tegasnya.

BACA JUGA:PKT Sukaraja Kulon Jatiwangi Rehab Lapangan Sepak Bola

Tag
Share