Warning APK yang Masih Terpasang di Billboard

DICOPOT: Proses pembersihan APK yang terpasang pada media billboard di jalan utama Kota Cirebon, Senin (12/2).-AZIS MUTAHROM-RADAR CIREBON

CIREBON - Memasuki hari kedua masa tenang jelang pemilu, masih banyak alat peraga kampanye (APK) dari peserta pemilu yang terpasang di berbagai sudut kota, terutama pada media billboard yang disediakan oleh jasa iklan.

Penurunan APK peserta pemilu dari media billboard memang menjadi tantangan tersendiri bagi petugas yang bertugas. 

Diperlukan keahlian khusus dan teknik yang tepat untuk menurunkan konten kampanye tersebut tanpa merusak properti yang dimiliki oleh pihak penyedia jasa iklan.

Oleh karena itu, pihak penyedia jasa iklan diminta bertindak dengan kesadaran penuh untuk menurunkan semua APK yang masih terpasang.

BACA JUGA:Bawaslu Targetkan Zero APK Selama 3 Hari Penertiban

Sesuai dengan aturan yang berlaku, sudah tidak diperbolehkan lagi adanya APK yang masih terpampang di masa tenang.

“Pihak advertising diminta untuk membersihkan APK yang masih terpasang, karena merekalah yang memasangnya. Kami tidak memiliki kemampuan teknis untuk melakukannya,” tegas Pj Walikota Cirebon Agus Mulyadi saat memantau proses pembersihan APK pada Senin (12/2).

Dia menjelaskan bahwa masih banyaknya APK peserta pemilu yang terpasang di media billboard menjadi perhatian khusus. 

Untuk itu, ia meminta kepada pihak advertising agar segera menurunkan APK tersebut, paling lambat pada hari ini.

“Jika tidak bisa selesai hari ini, kami akan menurunkannya dengan menggunakan peralatan yang tersedia. Kami meminta kerjasama dari perusahaan advertising,” tambahnya.

BACA JUGA:Cirebon Viral Bentuk Pembinaan Karakter

Menurutnya, sejak hari pertama masa tenang, pihaknya bersama Forkopimda lainnya, termasuk kepolisian, TNI, KPU, dan Bawaslu, telah bergerak cepat untuk menertibkan APK di wilayah Kota Cirebon.

“Pada hari ini (kemarin, red), penertiban APK juga dilakukan di angkutan umum yang terpasang stiker ‘one way’. Sebagian sudah dilakukan secara simbolis. Para pemilik armada angkutan umum atau sopirnya diminta untuk mencopot sendiri stiker tersebut, karena sesuai dengan aturan yang berlaku, stiker tersebut sudah tidak diperbolehkan,” ungkapnya. (azs)

Tag
Share