Galian C di Kelurahan Kenanga Itu Ternyata Milik Perusahaan ini, dan Ngaku Sudah Ada Izinnya
Humas PT Tulus Asih, Benny Supadi menjelaskan terkait aktivitas galian C di Kelurahan Kenanga Kecamatan Sumber. Menurut dia, aktivitas galian C tersebut sudah memiliki izin.-dokumen -tangkapan layar
Operasi produksi untuk penjualan, lanjutnya, sebagaimana nomenklaturnya diubah menjadi izin usaha pertambangan (IUP) untuk penjualan sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
“Namun demikian, perlu memperhatikan regulasi di daerah yang mengatur berkaitan dengan kegiatan yang lakukan khususnya yang mengatur berkenaan dengan aktivitas pemindahan material tanah dimaksud,” pungkasnya.