Masyarakat Mampu Berhak Mengajukan SPTJM
CIREBON - Sebanyak 38.867 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Cirebon terdaftar sebagai penerima bantuan sosial berupa beras 10 kilogram selama 6 bulan berturut-turut.
Bagi masyarakat yang mampu dan menerima bantuan tersebut, mereka berhak untuk mengajukan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).
Surat tersebut diberikan atas kesadaran sendiri penerima.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Cirebon, Elmi Masruroh SP MSi, menjelaskan bahwa bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
BACA JUGA:Memenangkan Grammy Awards 2024 dan Umumkan Album Baru
Jika ternyata ada masyarakat mampu yang menerima bantuan tersebut, mereka dapat mengajukan SPTJM untuk mengalihkan bantuan kepada mereka yang lebih membutuhkan.
“SPTJM ini bersifat sukarela. Nanti, RT dan RW dapat membantu dalam pengajuan formulir ke PT Pos Indonesia,” ungkapnya pada hari Senin (5/2).
Elmi menjelaskan bahwa bantuan pangan berupa beras diberikan untuk mengendalikan harga beras yang sedang mengalami kenaikan di Kota Cirebon.
Selain itu, bantuan juga diberikan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak oleh bencana El-Nino.
BACA JUGA:Apindo Keberatan atas Kenaikan Pajak Hiburan
“Pemerintah bertujuan untuk menjaga agar harga beras tetap terkendali dan membantu masyarakat yang terdampak bencana El-Nino di Indonesia,” jelasnya.
Distribusi bantuan pangan beras telah mencapai 91 persen di Kota Cirebon. Elmi menambahkan bahwa penyaluran bantuan dimulai sejak tanggal 27 Januari 2024.
Data jumlah penerima bantuan beras diperoleh dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Menko PMK-RI), yaitu sebanyak 38.867 KPM.
“Data tersebut berasal dari Menko PMK-RI dan beras disediakan oleh Perum Bulog. Semuanya disalurkan melalui pusat,” tambahnya.