Klaim Sudah Dapat Izin ESDM

BERI PENJELASAN. Humas PT Tulus Asih, Benny Supadi menjelaskan terkait aktivitas galian C di Kelurahan Kenanga Kecamatan Sumber.-samsul huda-radar cirebon

CIREBON-Aktivitas pertambangan atau galian C di Kelurahan Kenanga sudah berizin. Izin tersebut dikeluarkan Pemprov Jabar melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Cabang Wilayah VII Cirebon.  

Demikian dikatakan Humas PT Tulus Asih, Benny Supadi kepada sejumlah awak media, kemarin.

Dijelaskannya, aktivitas pertambangan di Kelurahan Kenanga itu tidak diperjualbelikan. Tanah urug yang diambil dari lahan pribadi tersebut diperuntukan di perusahaan sendiri.

“Sistemnya cut and file atau pemindahan aset. Bukan diperjualbelikan. Kalaupun tanah itu diangkut oleh dump truk, digunakan untuk mengurug tanah milik PT Tulus Asih Group,”  kata Benny, saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya, Selasa (6/2).

BACA JUGA:Logistik Pemilu 2024 Mulai Didistribusikan

Menurutnya, surat permohonan informasi atau keterangan izin usaha pertambangan di Kelurahan Kenangan itu tertanggal 26 Januari 2023 ke ESDM. 

Surat itu, lanjut Benny, berisi bahwa kegiatan pemindahan hasil tanah pengerukan merupakan untuk kepentingan sendiri.

“Kami tidak melakukan transaksi jual beli dengan pihak manapun, sehingga tidak mendapatkan keuntungan secara komersil dalam bentuk apapun dari dilakukannya kegiatan,” tuturnya.

Menurut pria yang akrab disapa Pade itu menyatakan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atas kegiatan yang dilakukan tidak terdapat kewajiban untuk memiliki perizinan berusaha di sektor pertambangan mineral dan batubara khususnya izin usaha pertambangan (IUP).

Operasi produksi untuk penjualan, lanjutnya, sebagaimana nomenklaturnya diubah menjadi izin usaha pertambangan (IUP) untuk penjualan sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. 

BACA JUGA:Bongkar Sepuluh Kasus Narkoba

“Namun demikian, perlu memperhatikan regulasi di daerah yang mengatur berkaitan dengan kegiatan yang lakukan khususnya yang mengatur berkenaan dengan aktivitas pemindahan material tanah dimaksud,” pungkasnya. (sam)

Tag
Share