Karso: Jalan Saja Dulu, Kalau Banyak Keberatan Kita Hearing
Ilustrasi-ist-
Sedangkan, untuk pengenaan Pajak Bumi Bangunan yang saat ini diberlakukan, masih mengacu pada zona nilai tanah (ZNT) tahun 2022 pada objek pajak yang berkenaan. “Kalau dasar pendanaannya, masih pakai ZNT yang 2022, kita belum memakai acuan NBT (nilai bidang tanah),” tuturnya.
Bahkan, sambungnya, pengenaan ulah objek pajak yang dikenakan tarif, juga saat ini masih berada di kisaran maksimal 70 persen dari nilai objek pajak.
BACA JUGA:Caleg Incumbent di Balik Kenaikan PBB
Pihaknya belum menerapkan pengenaan 100 persen nilai objek pajak, karena jika hal tersebut terjadi, tentunya akan menjadikan masyarakat wajib pajak menjadi lebih kaget lagi.
Meski demikian, Pj Walikota menebaskan jika yang perlu dipahami adalah kenaikan target PAD yang diberlakukan di tahun 2024 ini termasuk Pajak Bumi Bangunan-P2, efeknya akan dikembalikan lagi kepada masyarakat, melalui program-program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Mohon pemahaman WP, karena itu juga toh merupakan kewajiban yang dibayarkan setahun sekali. Serta manfaat dari penerapan kebijakan ini, juga akan dikembalikan lagi ke masyarakat melalui program-program pembangunan dan pemberdayaan yang lebih diintensifkan,” jelasnya.
BACA JUGA:10 Ton Beras Bulog Habis saat Gelar Pangan Murah
Dia menambahkan, dalam pelaksanaannya, masyarakat wajib pajak juga diberikan ruang untuk memohon keberatan atau keringanan. Dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dapat diterima.
“Tapi, ada juga pertimbangan-pertimbangan lain jika WP mengajukan keringanan, seperti yang tadinya punya pekerjaan sekarang pensiunan, atau mengalami downgrade status ekonominya, dan sebagainya,” imbuhnya. (azs)