Sosialisasi Singkat, Warga Kaget Tagihan Pajak Naik, Tapi Warga Bisa Ajukan Keberatan Loh
Awal tahun 2024 ini Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cirebon mengalami kenaikan.-dokumen -tangkapan layar
CIREBON- Masyarakat di Kota Cirebon dikejutkan dengan naiknya tagihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Soalnya, besarnya kenaikannya tidak sama, bahkan ada yang naik sampai dua kali lipat.
Kenaikan ini, baru diketahui masyarakat Kota Cirebon pada saat melakukan jual beli tanah maupun bangunannya.
Dimana, syarat jual beli properti harus ada surat tanda lunas PBB menjadi salah satu syarat administrasi jual beli tanah dan bangunan.
BACA JUGA:Momen Pemilu, Bisnis Bambu Sangat Menjanjikan, Sehari Bisa Layani 1000 Batang
Meskipun Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB 2024 belum tercetak dan terdistribusikan secara massal kepada wajib pajak.
Namun adanya kenaikan tagihan PBB tersebut baru ketahuan ketika dicek nilai PBB yang akan dibayarnya.
Dalam penetapan besaran PBB yang ditagihkan kepada wajib Pajak, Pemkot Cirebon mengacu pada Perda Nomor 1 tahun 2024.
Di situ dijelaskan bahwa pengenaan PBB ditetapkan paling rendah 20 persen hingga 100 persen dari NJOP (nilai jual objek pajak), setelah dikurangi dengan NJOP TKP (tidak kena pajak). NJOP TKP sendiri, ditetapkan di Rp10 juta.
BACA JUGA:Dinas PUTR Tolak Perbaikan Jalan Mundupesisir-Pamengkang, Kok Bisa?
Untuk pengenaan tarifnya, dilakukan klasifikasi sesuai harga NJOP.
Yakni, untuk NJOP Rp0-Rp500 juta, tarifnya 0,1 persen. Untuk NJOP di atas Rp500 juta-Rp750 juta, tarifnya 0,125 persen. Untuk NJOP di atas Rp750 juta-Rp1 miliar, tarifnya 0,15 persen.
NJOP di atas Rp1 miliar-Rp1,5 miliar, tarifnya 0,2 persen. NJOP di atas Rp1,5 miliar-Rp1,75 miliar, tarifnya 0,25 persen. NJOP di atas Rp1,75 miliar-Rp2 miliar, tarifnya 0,3 persen.
NJOP di atas Rp2 miliar-Rp3 miliar, tarifnya 0,4 persen. NJOP di atas Rp3 miliar ke atas, tarifnya 0,5 persen.