Oknum Guru Perkosa Anak Didik
MAJALENGKA - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Majalengka angkat bicara terkait munculnya persoalan yang menimpa salah satu siswi SMP di Kecamatan Ligung. Salah satu siswi SMP di Ligung itu menjadi korban pudapaksa oleh oknum gurunya.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) kabupaten Majalengka, Dr Hj Lilis Yuliasih MPd mengaku geram atas peristiwa tersebut.
Pihaknya langsung ambil sikap tegas dengan menindaklanjuti peristiwa tersebut. Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan BKPSDM kabupaten Majalengka dan akan membuat tim percepatan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk membuat tim percepatan penanganan atau Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)," tegas bunda Lilis sapaan akrabnya, kemarin.
BACA JUGA:Jalan Suci Rusak, Kuwu Ngaku Ajukan Perbaikan Jalan tapi Ditolak DPUTR
Lilis mengaku TPPK itu terdiri dari Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), serta Polres Majalengka yang menangani perkara tersebut.
Ditanya status oknum guru tersebut, Lilis mengaku yang bersangkutan merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). "Yang bersangkutan merupakan PPPK. Pokoknya kita akan tindaklanjuti kasus ini," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Majalengka, meminta kasus perkosaan yang dialami salah satu siswi SMP di wilayah Ligung harus diusut tuntas.
"Intinya harus diusut tuntas kalo memang saksi dan bukti sudah kuat," kata Ketua LPAI Kabupaten Majalengka, Aris Prayuda.
BACA JUGA:KTOC Sukses Gelar RAT Tahun Buku 2023
Menurut dia, anak dilindungi oleh Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak, ditambah lagi undang-undang tindak pidana kekerasan seksual.
"Ini perlu lakukan treatment khusus pada korban apalagi infonya si anak enggan untuk sekolah lagi," jelasnya.
LPAI Majalengka akan mengunjungi korban dengan diskusi bersama orang tuanya, dan akan mengunjungi kepala sekolah (kepsek) tersebut untuk memberikan treatment lingkungan keluarga dan lingkungan sekolah. Bahkan perlu juga lakukan treatment di lingkungan sekitar.
BACA JUGA:Dosen IPB Cirebon Bekali Guru SMP Pembuatan Media Pembelajaran Berbasis Digital