Plt Walikota Cirebon Teken Rekomendasi UMK 2024

Dra Hj ETI HERAWATI MAP. Plt Walikota Cirebon-Dok-Radar Cirebon

CIREBON - Mendekati batas akhir penentuan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024, setiap kepala daerah mesti menandatangani surat rekomendasi atas besaran kenaikan UMK tahun 2024. Hasil rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko), Kota Cirebon kenaikan UMR sebesar Rp3,111 persen atau sekitar Rp76 ribuan. 

Plt Walikota Cirebon, Dra Hj Eti Herawati kepada Radar Senin (27/11) menjelaskan surat rekomendasi kenaikan UMK tahun 2024 sudah ditandatangani dirinya. “Sudah saya tandatangani kalau tidak salah dua hari lalu,” kata Eti. 

Sebagai Plt Walikota, dirinya hanya sebatas menjalankan kewenangan menerbitkan surat rekomendasi atas besaran kenaikan UMK tahun 2024 yang telah dibahas oleh Depeko Kota Cirebon. 

“Hanya sebatas surat rekomendasi dan dikirimkan ke Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan sebagai keputusan Gubernur Jabar,” katanya. 

Eti berharap kenaikan UMK sebesar 3,11 persen ini bisa dipahami secara bersama-sama. Kalaupun ada yang tidak puas, itu sebagai dinamika forum. “Yang penting ke depan kenaikan UMK tersebut bisa dipatuhi dan buruh tidak dirugikan,” ujarnya. (abd)

Tag
Share