KPK Panggil Ulang Idrus Marham untuk Bersaksi di Kasus Dugaan Suap Eks Wamenkumham Prof Eddy Hiariej
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (kanan). KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus Partai Golkar Idrus Marham. -ist-radar cirebon
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus Partai Golkar Idrus Marham. Pemanggilan ini merupakan yang kedua kali setelah dia mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK, Kamis (25/1) lalu.
"Selasa (30/1), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Idrus Marham," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (30/1).
Mantan Menteri Sosial (Mensos) itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Disinyalir, tim penyidik KPK ingin mendalami beberapa pertemuan yang melibatkan Idrus, Eddy Hiariej, Helmut Hermawan, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, dan pengusaha tambang Haji Isam pada 2022 silam. Pertemuan itu diduga membahas pengurusan PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
BACA JUGA:Pj Bupati dan Sekda Dian Hadiri Simulasi Pemilu 2024
Adapun, Zainal Abidinsyah Siregar yang dipanggil KPK sebagai saksi pada hari ini, merupakan pihak yang bersengketa dengan Helmut Hermawan.
Dalam kasus ini, KPK total menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka di antaranya eks Wamenkumham Eddy Hiariej, dua asisten pribadinya (aspri) Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, serta Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan.
Eddy Hiariej diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp8 miliar, dari Dirut PT CLM Helmut Hermawan. Penerimaan suap itu berkaitan pengurusan status hukum PT CLM dan status hukum Helmut Hermawan di Bareskrim Polri.
KPK saat ini baru menahan Helmut Hermawan. Namun, tiga tersangka lainnya dalam kasus ini belum menjalani penahanan oleh KPK.
BACA JUGA:Tuntaskan Janji, Iwan Bule Serahkan Bantuan Ambulans untuk Warga Cibingbin Kuningan
Helmut Hermawan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK juga meyakini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Sebab, pada Selasa (30/1), PN Jaksel bakal memutus praperadilan yang dilayangkan Eddy Hiariej.
"Iya tentu kami optimis permohonan tersebut akan di tolak hakim," kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi Selasa (30/1).
Ali menegaskan, upaya permohonan praperadilan yang dilayangkan Eddy Hiariej tak jauh berbeda dari penyuap Eddy Hiariej, yakni Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Namun, Helmut Hermawan memilih untuk mencabut gugatan praperadilannya itu.