Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Kedua Kalinya, Gugat Status Tersangka Pemerasan SYL

Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri saat menjalani proses penyidikan. Firli kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.-ist-radar cirebon

BACA JUGA:Pengusaha Lokal Bisa Gulung Tikar, Jika Terjadi Kenaikan Pajak Hiburan hingga 70 Persen

Firli dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 65 KUHP. (jpnn)

Tag
Share