Pengusaha Lokal Bisa Gulung Tikar, Jika Terjadi Kenaikan Pajak Hiburan hingga 70 Persen

MAJALENGKA - Rencana kenaikan pajak hiburan 40 hingga 75 persen terus menuai kritik dari sejumlah pengusaha, termasuk para pengusaha lokal di daerah. Mereka meminta agar rencana kenaikan pajak itu bisa dikaji ulang.

Ketua Masyarakat Pariwisata Indonesia (MPI) Dr Ir H Dadan Topik SH MH MKn mengatakan, pada dasarnya kenaikan pajak memang merupakan hal positif dalam mendorong peningkatan pendapatan daerah maupun pendapatan nasional. Nantinya dari hasil pajak tersebut akan kembali ke masyarakat melalui program strategi daerah.

Akan tetapi kata Dadan, khusus untuk rencana kenaikan pajak di sektor hiburan, seperti kepariwisataan, perhotelan, kuliner dan lainnya masih perlu dikaji ulang. Sebab jika dipaksakan maka dikhawatirkan akan membuat masalah baru. Yakni, banyaknya pelaku hiburan dan pengelola wisata yang gulung tikar, akibat terlalu beratnya beban pajak yang harus ditanggung.

“Tujuan dari rencana kenaikan pajak pada dasarnya cukup bagus untuk menggenjot PAD, atau pendapatan nasional. Namun tentunya harus dilakukan secara bijaksana, sebab jika pajak hiburan dinaikkan ini perlu pengkajian ulang sebab akan berdampak ke mana-mana. Terutama sektor ekonomi kreatif, wisata dan lainnya. Ada baiknya kenaikan pajak itu ditetapkan pada sektor industri atau perusahaan perusahaan besar saja,” tutur pria yang juga menjabat sebagai Lektor di salah satu perguruan tinggi di Cirebon tersebut, Senin (22/1) saat dihubungi melalui sambungan telepon.

BACA JUGA:Kawal Pemilu Aman dan Damai

Oleh karena itulah saat ini pihaknya ingin melakukan inisiasi kepada para pengelola wisata, perhotelan, kuliner dan lainnya untuk berdiskusi bersama menyikapi hal tersebut. Kemudian bisa menghasilkan rekomendasi kajian yang diserahkan kepada pemerintah agar mereka mau mempertimbangkanya.

Para pengusaha hiburan dan pengelola wisata serta ekonomi kreatif di dalamnya, harus proaktif dalam menyikapi masalah ini dan jangan pasif, agar bisa bersama-sama mengawal kebijakan soal pajak tersebut agar tidak memberatkan sektor hiburan.

“Memang sudah ada beberapa pengusaha kuliner maupun pengelola wisata dan ekonomi kreatif yang datang untuk berdiskusi dan membicarakan masalah ini, namun sifatnya masih perorangan. Kami di MPI inginnya semua pengusaha hiburan dan pengelola wisata kompak bersama sama memperjuangkan hal yang sama agar hasilnya bisa lebih maksimal,” tambahnya.

Hal senada diungkapkan Aji Setiadi salah seorang pengelola wisata di Majalengka. Ia mengatakan bagi pengusaha hiburan yang levelnya sudah besar saja, kenaikan pajak di sektor itu sangat memberatkan. Apalagi bagi pengusaha hiburan yang kecil atau baru merintis.

BACA JUGA:Menciptakan Kenyamanan di Rumah

Jadi ada baiknya kata dia, kebijakan itu bisa ditelaah dan dikaji ulang, sebab jika benar benar diterapkan maka akan berdampak luas.

Apalagi sebut dia, di sektor hiburan sendiri banyak sekali masyarakat yang terlibat di dalamnya, sehingga bisa mempengaruhi pendapatan dan keberlangsungan usaha mereka.

“Mungkin pemerintah bisa mendengarkan jeritan kami para pengusaha kecil, agar kebijakan terkait kenaikan pajak hiburan ini bisa dikaji dan ditelaah ulang. Jujur saja kami sangat ketar ketir dan waswas jika kebijakan itu benar benar diterapkan, karena akan sangat berat sekali,” pungkasnya. (bae)

Tag
Share