KSPSI Sebut Penetapan UMK Kota Cirebon Janggal
Upah Minimum Kota/Kabupaten Cirebon (UMK) tahun 2024 di Kota Cirebon-dokumen -Radar Cirebon
CIREBON - Persoalan penetapan besarnya Upah Minimim Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2024 belum usai, para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Cirebon mempertanyakan besaran alfa 0.05 persen.
Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Cirebon, Andi Muhammad Rosul mengatakan penetapan kenaikan besaran UMK 2024, ada sesuatu yang janggal.
“Rumusnya disitu disinggung besaran alpha 0,15 persen. Itu acuannya dari mana. Besaran 0,15 persen itu kami anggap terlalu kecil, sehingga berpengaruh terhadap besaran kenaikan UMK. Besaran alpha 0,15 persen itulah yang kami pertanyaan saat rapat pleno penentuan UMK tahun 2024," beber Andi.
BACA JUGA:Tanggal 31 Desember ini, Bupati Imron Lengser
Harusnya, kata Andi, sekda mencermati PP No.52/2023 sebelum menyampaikan statemen. Karena dalam menentukan besaran kenaikan UMK 2024, ada sesuatu yang janggal. Ia pun menyesalkan pernyataan sekda tentang UMK 2024 agar mengacu perundang undangan.
Menurutnya, sebelum menyampaikan statemen tersebut sekda bicara dulu dengan serikat pekerja. Karena PP Nomor 51/2023 sangat merugikan pekerja dan menguntungkan pengusaha.
Kenaikan UMK yang hanya 3,11 persen, menurut Andi, seakan sudah dikunci sejak awal oleh pemerintah melalui PP Nomor 51/2023, sehingga tidak bisa berubah.
BACA JUGA:Ditunjuk Jadi Bakal Calon Bupati, H Teguh Janji Menangkan Prabowo-Gibran
"Kalau sudah ditentukan kenaikan hanya 3,11 persen, buat apa ada rapat pleno Depeko (dewan pengupahan kota, red). Langsung saja kementerian tenaga kerja mengirimkan besaran kenaikan UMK 2024, kalau di rapat Depeko tidak bisa berubah besaran kenaikan UMKnya,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Cirebon, Andi Muhammad Rosul secara tegas menolak kenaikan UMK Kota Cirebon tahun 2024 hanya naik 3,11 persen.
Andi menyayangkan untuk UMK Kota Cirebon tahun 2024 kenaikannya hanya sebesar 3,11 persen atau sebesar Rp76.520,49. Jadi UMK tahun 2024 sebesar Rp2.533. 037,09. Adapun UMK Kota Cirebon tahun 2023 sebesar Rp2.456.526,60.**