KPU Kota Cirebon Kumpulkan Partai Politik Sosialisasi Aturan Kampanye

SOSIALISIASI ATURAN: KPU Kota Cirebon mengumpulkan parpol peserta pemilu, Jumat (24/11).-ABDULLAH/RADAR CIREBON-

 

CIREBON – Start kampanye akan dimulai tinggal 4 hari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon mengumpulkan parpol peserta pemilu, Jumat (24/11). Pertemuan tersebut bertajuk rapat koordinasi dan sosialisasi tentang sistem kampanye kepada parpol peserta pemilu. 

Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko menjelaskan tujuannya menyampaikan teknis pelaksanaan kampanye. "KPU menyampaikan mulai dari lokasi pemasangan baliho, lokasi spanduk dan umbul-umbul, hingga lokasi rapat umum, dan lokasi mana saja yang dilarang," katanya.

BACA JUGA:Murah, Rp100 Ribu Dapat 8 Buku

Mardeko menjelaskan sudah ada SK KPU Kota Cirebon yang mengatur semuanya itu. Salah satu isi dari SK KPU hasil rakor beberapa waktu lalu, menyepakati bahwa selama tahapan kampanya, satu ruas jalan protokol, yakni Jalan Siliwangi, harus clear dan bebas dari segala bentuk APK.

"Khusus untuk kampanye dalam bentuk rapat umum yang melibatkan lebih dari 1000 peserta, hanya dua tempat yang diperbolehkan, yakni di Lapangan Kesenden dan Lapangan Kebon pelok," terangnya.

Tag
Share