Gapura Pataraksa Hancur Lebur, Kini Ditutup Total

Gapura Alun-alun Pataraksa ambruk pada Selasa malam, 16 Januari 2024. Sebelumnya, gapura pertama sudah ambruk pada 2 Januari 2024.-cecep nacepi-radar cirebon

CIREBON- Gapura Alun-alun Pataraksa hancur lebur. Sebelumnya satu gapura ambruk pada 2 Januari 2024, lalu satu gapura tersisa ikut ambruk juga ketika hujan dengan intensitas tinggi mengguyur Cirebon pada Selasa malam, 16 Januari 2024.

Alun-alun Pataraksa, termasuk di dalamnya bangunan gapura itu, baru diresmikan Bupati Cirebon Drs H Imron MAg pada November 2023.

Pantauan Radar Cirebon pada Rabu siang, 17 Januari 2024, runtuhan puing material gapura yang ambruk masih terserak di TKP. Hal ini berbeda perlakuan gapura pertama yang langsung dibersihkan. Ya, untuk gapura yang sekarang ambruk tidak boleh dibersihkan terlebih dahulu.

Hal tersebut seperti disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Ivan Yoko Wibowo SH MH. Menurut dia, bangunan Pataraksa kini dalam proses audit. Oleh karenanya, ia meminta agar tidak ada aktivitas pekerjaan atau hal lainnya.

BACA JUGA:Menteri PANRB Lakukan Evaluasi Seleksi CASN 2023

“Yang ambruk kemarin dibiarkan saja dulu, jangan diotak-atik karena ini masih proses audit. Jadi biar ketahuan hasil pasti auditnya seperti apa," ujar Ivan.

Terkait proses penanganan dari aspek hukum, Ivan mengatakan pihaknya masih tahap pulbaket. “Masih progress. Kita tunggu audit juga seperti apa hasilnya," imbuhnya.

Sementara kemarin, aktivitas di seluruh bagian Alun-alun Pataraksa ditutup total. Satpol PP memasang garis penghalang agar tidak ada pengunjung atau pihak yang tak berkepentingan masuk ke area Pataraksa.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon Imam Ustadi mengatakan pemasangan garis pembatas atau garis penghalang itu merupakan hasil koordinasi dengan pihak terkait. "Kita komunikasi dengan Inspektorat dan lainnya. Ini dimaksudkan agar sementara waktu tidak digunakan dulu sampai semua proses yang sedang berjalan selesai dilakukan," katanya.

BACA JUGA:Bupati Imron: Kabupaten Cirebon Masuk Zona Hijau dan Tingkat Kepatuhan Tinggi

Ditambahkan Imam, dengan pemasangan garis penghalang atau pembatas, maka seluruh aktivitas di Pataraksa dihentikan atau ditutup, baik dari aktivitas masyarakat maupun lainnya. “Operasional Pataraksa ditutup total. Makanya kita pasang garis pembatas," jelas Imam.

Terpisah, Sekda Kabupaten Cirebon Dr Hilmy Rivai MPd mengatakan sesuai dengan ketentuan, maka pelaksana proyek yang hasilnya tak sesuai akan dimintakan untuk di-blacklist dari sistem lelang.

“Nanti kita lihat apakah pelaksana ini sudah sesuai ketentuan atau tidak. Kalau tidak sesuai, tentu ada mekanismenya dan akan di-blacklist di sistem lelang," katanya.

Kejadian ini, kata Hilmy, menjadi preseden buruk bagi Kabupaten Cirebon. Karena itu, pihaknya mendorong penanganan serius dari pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah Pataraksa.

Tag
Share