Pastikan Pemilih Difabel Terlayani, KPU Bakal Desain TPS yang Ramah Disabilitas dan Lansia

KOMPAK: Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni foto bersama komisioner KPU Kabupaten Cirebon dan jajarannya, kemarin. Kapolresta mengajak semua stakeholder dan masyarakat untuk menyukseskan Pemilu 2024.-CECEP NACEPI-RADAR CIREBON

SUMBER-KPU Kabupaten Cirebon telah menetapkan sebanyak 7.153 jumlah pemilih disabilitas dalam pemilu 2024. Itu artinya ada sebanyak 0,41 persen pemilih disabilitas di Kabupaten Cirebon. 

Keberadaan mereka pun sudah dihitung berdasarkan klasifikasinya masing-masing. Sebanyak 2.022 atau 28,27 persen disabilitas klasifikasi sensorik. Yakni, sensorik netra 40,95 persen atau sebanyak 828 orang. Kemudian sensorik rungu sebanyak 17,75 persen atau 359 orang. Sensorik wicara sebanyak 41,30 persen atau 835 orang. 

Kemudian klasifikasi mental 1.830 atau 25,58 persen. Fisik 2.783 atau 38,91 persen. Dan klasifikasi intelektual 518 orang atau 7,24 persen. 

Komisioner KPU Kabupaten Cirebon, Divisi Data dan Informasi, Ujang Kusuma Atmawijaya menjelaskan, disabilitas memiliki hak yang sama dalam pemilu. 

BACA JUGA:Harum Tours Helat Seminar Attallah

Untuk itu, lanjut Ujang, KPU akan memfasilitasi agar hak suara mereka tersalurkan dengan baik. Pelayanan pun akan dimaksimalkan. Ia mencontohkan misalnya, bagi disabilitas klasifikasi sensorik netra atau tunanetra dipastikan nantinya akan disediakan alat bantu dalam bentuk templet. 

“Itu untuk memudahkan mereka dalam menentukan pilihan pada saat pemilihan. Kita sediakan templet,” kata Ujang, Minggu (14/1).

Kemudian, posisi TPS pun didesign agar bisa merangkul semua kalangan. Ramah disabilitas dan ramah bagi pemilih berusia lanjut usia (lansia). “Posisi TPS nya harus landai. Jangan bergelombang, atau menanjak sehingga betul-betul ramah disabilitas. Kalau ada yang pakai kursi roda tetap lancar. Tidak mengganggu pemilih disabilitas maupun lansia,” terangnya. 

Karena itu, kata Ujang, TPS harus dibuat secara inklusif. Demi memastikan pelayanan tetap diberikan kepada mereka yang memiliki kebutuhan khusus. “Pendirian TPS nya betul-betul landai. Kalau perlu tidak sampai ada batu-batuan atau krikil untuk mewujudkan ramah disabilitas,” ucapnya. 

BACA JUGA:Gerak Cepat, Amankan 4 Pelaku

Ujang menjelaskan sesuai dengan standarnya, bilik suara di TPS nanti ada empat. Kalaupun ada yang membutuhkan bantuan, sampai tergopoh-gopoh untuk sampai ke bilik suara, nanti petugas KPPS akan membantu. Yakni mengantar pemilih sampai bilik suara.

Setelah sampai, lanjut Ujang, petugas akan kembali. Karena ketika sampai bilik, haknya si pemilih. “Kan rahasia. Tidak boleh ada yang mengetahui. Kalaupun mendampingi sampai ke tingkat bilik saja. Setelah itu, ditinggal,” imbuhnya. “Baru setelah nyoblos, nanti kembali dikasih tau surat suara untuk DPR RI, dimasukan kedalam kotaknya DPR RI dan selanjutnya,” tandasnya. 

Setelah itu, sambungnya, pemilih akan dibawa keluar, dan diarahkan ke petugas tinta atau petugas ketertiban. “Itu berlaku tidak hanya bagi disabilitas saja, namun juga bagi lansia. Intinya semua itu sebagai bentuk pelayanan untuk pemilih. Semua dilayani,” pungkasnya. (sam)

Tag
Share