DPO 16 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi Ditangkap Kejari Kota Cirebon
Herry Sutanto ditangkap Kejari Kota Cirebon.--
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon berhasil menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang) yang telah 16 tahun buron. Sang DPO dalam kasus korupsi proyek pelapisan landasan pacu Bandara Cakrabuana (Bandara Penggung) itu diringkus pada Jumat 12 Januari 2024.
Kasi Intel Kejari Kota Cirebon Slamet Hariyadi SH saat dikonfirmasi Radar Cirebon mengatakan DPO 16 tahun itu ditangkap di Jalan Bahagia, Kota Cirebon, sekitar pukul 19.20 WIB.
Menurut Slamet, Herry Sutanto merupakan terpidana 4 tahun tapi sudah buron 16 tahun. “Kasusnya putusan kasasi tahun 2008. Dia terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dalam proyek pelapisan landas pacu Bandara Cakrabuana Kota Cirebon pada tahun 2005,” terang Slamet.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 1015 K/ Pid.Sus/ 2008 menyatakan Herry Sutanto terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana. “Terdakwa melarikan diri kurang lebih 16 tahun sejak 2008. Terdakwa bersembunyi di ruko miliknya yang 3 lantai. Selama 6 bulan kami mengintai dan akhirnya menangkapnya,” katanya.
Bahkan untuk menangkap terdakwa, pihaknya sampai meminjam mobil crane milik Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon untuk bisa langsung menangkap terdakwa yang berada di lantai 3 sebuah ruko di Jalan Bahagia. (abd)