Tiga Pengoplos Gas LPG Dibekuk

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto menunjukkan barang bukti berupa tabung gas, kemarin.-cecep nacepi-radar cirebon

CIREBON- Tiga pelaku penyalagunaan tabung gas subsidi diringkus Unit Tipiter Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota (Ciko). Pelaku adalah SB (54) dan JD (59) warga Kelurahan Pegambiran, Lemahwungkuk, dan pelaku utama berinisial AS (41) warga Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi.

Mereka terjerat tindak pidana karena mengoplos gas LPG non subsidi dengan menggunakan gas bersubsidi. “Pelaku menyalagunakan tabung gas LPG untuk mendapat keuntungan yang lebih besar," kata Kapolres Ciko AKBP Muhammad Rano Hadiyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo dalam jump apers, Jumat 12 Januari 2024.

Rano Hadiyanto menjelaskan, tindak pidana itu berawal dari JD dan SB menerima pesanan dari AS agar isi 29 tabung gas subsidi 3 Kg dipindahkan ke dalam tabung gas LPG 12 Kg. Mereka kemudian melakukan pemindahan isi gas LPG bersubsidi ke tabung gas non subsidi.

“Pelaku JD dan SB memindahkan isi tabung gas dengan cara menyatukan kedua lubang tabung gas menggunakan pipa besi yang sudah dimodifikasi, kemudian ditekan hingga isi gas di dalam tabung berpindah," paparnya.

BACA JUGA:Edukasi Petani yang Kesulitan Pupuk

AS yang merupakan pengecer, mempunyai peran besar dalam menyuplai tabung gas LPG bersubsidi dan menjual tabung gas LPG non subsidi di sekeliling tempatnya berjualan.

“AS menjual tabung gas tersebut seolah tabung tersebut masih dalam keadaan tersegel. Tetapi konsumen mengeluh, karena tabung gas non subsidi yang dibeli cepat habis. Kemudian laporan ke kami," katanya.

Mendapat laporan ada indikasi penyalahgunaan gas LPG subsidi, Unit Tipiter Satuan Reserse Kriminal Polres Ciko langsung ke lokasi dan melakukan penangkapan.  Sejumlah barang bukti disita.

Antara lain 24 buah tabung gas LPG 3 Kg warna hijau dalam keadaan isi, 2 buah tabung gas LPG 12 kg warna merah muda dalam keadaan kosong, 2 buah tabung gas LPG 5,5 kg warna merah muda dalam keadaan kosong, 10 buah tutup segel tabung gas LPG warna putih, 1 unit kendaraan sepeda motor roda 3 merek Viar, dan 1 handphone.

BACA JUGA:Komisi III DPRD Soroti Alun-alun Pataraksa

Saat dilakukan pemeriksaan, ketiga pelaku mengakui perbuatannya. JD dan SB mendapat keuntungan dari AS sebesar Rp40.000 untuk satu tabung gas LPG ukuran 12 Kg, dan keuntungan Rp15.000 untuk satu tabung gas LPG 5,5 Kg.

“Karena AS menjual tabung gas LPG 12 Kg sebesar Rp200.000 dan tabung gas 5,5 Kg sebesar Rp100.000.  Penjualan itu dilakukan oleh tersangka sudah 3 bulan lamanya. Dari bulan November 2023 sampai Januari 2024," jelas Rano.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah di Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang dengan dengan ancaman pidana penjara 6 tahun. (cep)

Tag
Share