Dugaan Transaksi Tak Wajar, PPATK: Ada Rp 7,7 Triliun Dana Luar Negeri Masuk ke Caleg

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa ada puluhan triliun laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang terkait dengan caleg.-ist-radar cirebon

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan kenaikan transaksi signifikan pada rekening milik para caleg yang masuk dalam daftar calon tetap (DCT).

Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, ada puluhan triliun laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang terkait dengan caleg. Dia mencontohkan sampel dari 100 caleg yang melakukan transaksi terbesar. Tercatat, selama 2022–2023 transaksinya mencapai Rp 51,4 triliun.

Ada pula data 100 caleg yang melakukan transaksi penyetoran dana senilai Rp 500 juta ke atas, nilai totalnya mencapai Rp 21,7 triliun. Selain itu, ada yang menarik dana dengan total Rp 34 triliun. "Seratus DCT (caleg) ini dicatat sebagai yang terbesar ya. Bukan 100 orang saja. Orangnya bisa sama, juga bisa beda," terangnya.

PPATK juga menerima laporan dari International Fund Transfer Instruction (IFTI) mengenai transaksi keluar dan masuk luar negeri ke keuangan para caleg itu. Tercatat, dari sampel 100 orang caleg, ada yang menerima duit dari luar negeri senilai Rp 7,7 triliun. Ada pula penerimaan transaksi berupa barang yang nominalnya sekitar Rp 592 miliar.

BACA JUGA:Tertib Administrasi Parkir, Pj Bupati Kuningan Berikan Dukungan kepada Petugas Parkir

Temuan transaksi mencurigakan DCT itu bermula dari laporan yang diterima oleh PPATK. Dari 225 ribu caleg tingkat kabupaten/kota hingga pusat, ada 45 ribu laporan yang masuk mengenai kenaikan transaksi keuangan. 

Sebelumnya, PPATK memastikan siap memberikan data lebih kepada KPU, Bawaslu, dan KPK. Khususnya mengenai temuan dugaan transaksi mencurigakan terkait Pemilu 2024. Pada 14 Desember, PPATK menemukan transaksi keuangan mencurigakan. Ada aktivitas transaksi tak wajar yang kenaikannya lebih dari 100 persen. Nilai transaksinya mencapai triliunan.

PPATK telah mengirimkan dokumen soal transaksi itu ke tiga lembaga sekaligus. Yakni, KPU, Bawaslu, dan KPK. Tujuannya, bisa ditindaklanjuti dan mampu mengantisipasi keamanan dan transparansi pemilu. Namun, hingga kemarin setidaknya baru KPK yang merespons kiriman data itu.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengonfirmasi bahwa lembaganya bakal memilah dan menganalisis potensi dugaan korupsi terkait data PPATK tersebut. ’’Kami masih menunggu dari KPU dan Bawaslu. Sudah beberapa surat kami sampaikan. Termasuk data-data informasi spesifik,’’ ucap Ivan Yustiavandana. PPATK kini tinggal menunggu tindak lanjut dari respons dua lembaga itu.

BACA JUGA:Satuan Narkoba Polres Kuningan Keler Pengedar Sabu di Desa Balong

Humas PPATK M Natsir Konga mengatakan, sejauh ini baru KPK yang sedang mendalami data itu. ’’Untuk Bawaslu dan KPU, kami belum mengetahui,’’ jelasnya. PPATK hanya mempunyai kewenangan untuk memberikan informasi. Juga menanyakan soal tanggapan. Jika membutuhkan data dan tambahan, PPATK siap mengirimkan informasi lebih lanjut.

Soal sharing data ke beberapa pihak itu, Natsir mengatakan memang tupoksi PPATK. Lembaganya hanya diberi kewenangan memberikan data kepada penyidik ataupun beberapa pihak yang memiliki kewenangan. Bukan langsung membeberkan temuan itu kepada publik. ’’Jadi, mohon dimaklumi. Ini soal tupoksi,’’ katanya. Sebab, sejak temuan awal tersebut menggelinding ke publik, PPATK mendapatkan banyak respons. (hen/elo/far/dee/lum/idr/gal/c6/oni)

Tag
Share