Dapat Digadaikan, 703 Warga Tambakbaya Dapat Sertifikat Gratis
Sebanyak 703 warga Desa Tambakbaya, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan, menerima sertifikat atas kepemilikan tanah dalam Program Pendaftaran Lengkap Berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL PM). -dokumen -istimewa
KUNINGAN- Pemerintah telah menargetkan seluruh bidang tanah bersertifikat. Pencapaian tahun 2023 mencapai 53.954 bidang tanah, melampaui target sebesar 51.512 bidang. Sertifikat lahan yang diterbitkan diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomis bagi warga.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan, Teddi Guspriadi pada acara penyerahan sertifikat yang dilakukan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Bupati Kuningan, Iip Hidajat, kepada sejumlah warga di Aula Kantor Desa Tambakbaya, Selasa (9/1/2024)
Kepala desa Tambakbaya Lukman Mulyadi mengatakan, bahwa total 703 warga menerima sertifikat lahan melalui program PTSL PM. Kendati jumlahnya belum mencapai target yang diinginkan, ia berharap program ini memberikan manfaat bagi warga dalam pengembangan usaha dan peningkatan kesejahteraan hidup.
BACA JUGA:Warga Arjasari Dapat Sertifikat Gratis Program PTSL
"Program ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan kepastian hukum kepada masyarakat. Diharapkan pula bahwa program ini dapat memberikan dampak yang positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Tambakbaya," sambungnya.
Sebanyak 703 warga Desa Tambakbaya, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan, menerima sertifikat atas kepemilikan tanah dalam Program Pendaftaran Lengkap Berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL PM).
Pj Bupati Kuningan Iip Hidajat menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan dalam memberikan kepastian hukum kepemilikan lahan kepada warga, khususnya di Desa Tambakbaya. Ia menegaskan bahwa sertifikat tanah memberikan kepastian hukum kepada pemiliknya sehingga tidak ada yang berani menggugat kepemilikan lahan tersebut.
BACA JUGA:Air Sumur Warga Asin, Warga Mundu Pesisir Butuh Air Bersih
“Ketika ada sertifikat, tentu ada kepastian hukum. Bapak ibu tidak akan ada yang berani menggugat kepemilikan lahannya. Saya harus mengapresiasi Kantor Pertanahan dan aparat pemerintahan desa yang bahu membahu membantu warga kita,” ungkap Pj Bupati.
Pj Bupati juga menyoroti manfaat ekonomis dari sertifikat tanah, di mana sertifikat tersebut dapat digadaikan ke lembaga perbankan sebagai modal usaha, asalkan disimpan dengan baik oleh warga. “Negara telah memperhatikan warganya. Soalnya kalau masyarakat mengurus sendiri, biayanya cukup mahal. Terima kasih BPN telah memberikan kepastian hukum kepada rakyat saya. Semoga menjadi keberkahan bagi kita semua,” ujarnya.(**)