Idealnya UMK Majalengka Rp3 Juta, Bupati Janji Kawal Usulan UMK yang Sudah Dikirim ke Pemprov
Bupati Majalengka Karna Sobahi sudah menandatangani UMK hasil rapat pleno dan mengirimkannya ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.-BAEHAQI/RADAR MAJALENGKA-radar cirebon
Bahkan bupati juga merasa sedih dan prihatin, ketika UMK Kabupaten Majalengka 2023 hanya Rp2.180.602,90.
BACA JUGA:Bakespangpol Indramayu Tanamkan Semangat Kebhinekaan pada Kalangan Pelajar
Oleh sebab itu, ia sangat mendukung perjuangan para Serikat Pekerjaan (SP), yang saat ini sedang mengusulkan upah yang layak.
"Saya merasa sedih dan prihatin manakala benar terjadi UMK Majalengka hanya Rp2.180.602,90. Saya berikan dukungan buat para buruh untuk mendapatkan hak hak yang layak dan manusiawi," ungkapnya.
Selain itu, bupati juga merasa heran dengan standar penetapan upah yang diatur sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Karena sejauh ini, demi kesejahteraan para buruh sebagai kepala daerah, bupati selalu menyambut baik kehadiran para investor, alhasil pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Majalengka saat ini telah meningkat.
BACA JUGA:KPU Indramayu Gencarkan Sosialisasi Pemilu di Setiap Dapil, Ini Agendanya
"Saya belum mengerti benar dengan standar itu. Kalau memperhatikan dengan kasat mata, pertumbuhan ekonomi Majalengka sudah layak memberikan dukungan kepada para buruh untuk mendapatkan upay yang wajar,” katanya.
"Investor yang masuk ke Majalengka terus terang kita sambut dengan ramah dan mudah, tak ada beban yang bupati berikan kepada para investo. Bupati hanya titip kesejahteraan buruh sebagai anak-anak Majalengka untuk sumber kehidupan kluarga,” imbuhnya.
Bupati juga memohon kepada semua pihak untuk benar-benar mengkaji kenaik upah di Kabupaten Majalengka. Karena pada intinya ia menginginkan UMK Majalengka yang layak dan manusiawi.
"Tolong dikaji lagi utuk kebaikan para buruh di Majalengka, Sumedang saja sudah Rp3 juta, apalagi dibandingkan dengan daerah lainnya,” ujarnya.
BACA JUGA:Seragam yang Simpel untuk Piknik
Sementara itu, kalangan buruh menegaskan akan mengawal pembahasan UMK hasil rapat pleno tersebut. Kendati tidak sesuai dengan yang diharapkan yakni naik 38,17 persen, akan tetapi putusan hasil rapat pleno itu bisa mereka terima.
"Kami kawal sampai nanti keputusan dari Gubernur, Mudah-mudahan ini tidak berubah dan terealisasi," kata Ketua DPC KSPSI Majalengka Ade Riki Djunaedi. (bae)