Serah Terima Aset Perumnas Bumi Arumsari Cirebon Sudah Final

SUDAH FINAL: Kuwu Desa Cirebon Girang, Muhamad Uto Hapid menjelaskan serah terima aset perumnas bumi Arumsari ke Pemda sudah tuntas.-SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON -
Perjuangan panjang warga Perumnas Bumi Arumsari Desa Cirebon Girang Kecamatan Talun membuahkan hasil. Mereka bisa bernafas lega. Pasalnya, upaya serahterima aset perumahan ke pemerintah daerah tuntas. Mencapai kesepakatan.
Kuwu Desa Cirebon Girang, Muhamad Uto Hapid mengatakan, serah terima aset Perumnas Bumi Arumsari yang telah lama diupayakan tersebut sempat menemui sejumlah kendala administratif dan teknis di lapangan.
Namun, setelah melalui berbagai proses negosiasi dan perjuangan yang tidak singkat, aset perumnas Arumsari kini resmi menjadi milik Pemerintah Kabupaten Cirebon.
“Berkat komitmen kuat warga, setelah melalui berbagai negosiasi antara pemerintah daerah dan pengembang, kini Perumnas Bumi Arumsari resmi menjadi aset Pemda Cirebon,” kata Hapid kepada Radar Cirebon, saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Ia mengaku bangga bahwa tugas pemerintah desa mengawal aspirasi warga mengawal kesepakatan antara pemkab dan pengembang tercapai. “Kami dipanggil untuk membuat kesepakatan terkait jumlah fasum fasos yang ada, setelah itu kami laporkan kepada warga,” terangnya.
Menurut Hapid, semua pihak yang terlibat dalam kesepakatan ini, mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP), hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN), telah menandatangani berita acara serah terima aset.
“Hasil kesepakatan itu menyebutkan manajemen Perumnas Bumi Arumsari hanya menyediakan 127.066 meter persegi untuk fasum dan fasos,” ungkapnya.
“Kami menerima keputusan ini, pemda pun menerima, dan warga pun menerima, yang penting ke depannya bisa diperbaiki,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Bidang Perumahan DPKPP Kabupaten Cirebon, Yayan Suratman, menjelaskan, meskipun telah melewati proses audiensi dengan DPRD dan Perumnas 13 Februari lalu. Pemda berkirim surat 21 Februari ke PT Perumnas, pengembang tetap pada pendiriannya.
“Mereka hanya bisa menyerahkan fasum/fasos sesuai dengan Surat Pelepasan Hak (SPH) yang dikeluarkan oleh notaris pada tahun 2023, dengan luas 127.066 meter persegi,” terangnya.
Namun, jumlah fasum/fasos yang diserahkan ini dinilai masih kurang, karena tidak memenuhi ketentuan Perda yang mengamanatkan 40 persen dari luas lahan, yang seharusnya mencapai 172 ribu meter persegi.
“Meskipun tidak memenuhi jumlah ideal, kami tetap menerima kondisi ini, namun sisa kekurangannya akan kami tagihkan ke pengembang,” tegasnya.
Perlu diketahui, Perumnas Bumi Arumsari, terdiri dari 8 RW dan 38 RT dengan jumlah KK mencapai 2.800. Berdasarkan data Pemilu, jumlah warga yang sudah memiliki KTP sebanyak 3.800 orang, dengan total populasi sekitar 5.200 jiwa. (sam)