Bawaslu Kuningan Tertibkan APK Langgar Zonasi Pemilu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan.-dokumen -istimewa

KUNINGAN- Karena dianggap melanggar aturan soal lokasi larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), maka Bawaslu Kabupaten Kuningan menertibkan sejumlah baliho capres hingga caleg di Pemilu 2024. 

Selain itu, Bawaslu juga  melakukan penertiban papan reklame (APK) yang melanggar zonasi atau tempat-tempat yang dilarang. Yakni sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 647 Tahun 2023Ada beberapa papan reklame yang dianggap melanggar aturan. Misalkan saja di kawasan Jalan Siliwangi tepatnya dekat lampu merah Bundaran Cijoho, depan SMPN 1 Kuningan, serta depan Kantor Satpol PP Kuningan.

Salah satunya disebutkan, pemasangan APK tidak diperbolehkan di ruas jalan seputar perkotaan Kuningan. Seperti Jalan Siliwangi dari Bundaran Cijoho hingga Taman Kota, Jalan Veteran, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Aruji, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan RE Martadinata mulai Bundaran Cijoho hingga pertigaan Jalan Ir H Juanda Kuningan. 

BACA JUGA:Gelar HAB di Tempat Bersejarah, Dan Kota Cirebon di Keraton Kasepuhan

"Larangan itu tertuang pada Keputusan KPU Kuningan Nomor 647 Tahun 2023. Yakni tentang penetapan lokasi kegiatan kampanye dalam Pemilu 2024," kata Ketua Bawaslu Kuningan Firman kepada awak media, Rabu (3/1).

Kata dia, kemudian juga di Luragung depan Sekolah Dasar (SD) hingga depan Taman Luragung. Total hari ini penertiban dilakukan terhadap 5 papan reklame dengan sejumlah baliho,” terangnya.

Pihaknya mengaku, sebelum penertiban dilakukan sudah menghubungi pihak partai yang dianggap memasang APK tersebut. Namun karena tidak diturunkan secara mandiri oleh partai terkait, maka sanksi tegas dilakukan dengan upaya penertiban.

BACA JUGA:KPUD Indramayu Tunggu Surat Suara DPRD Jabar dan DPR RI

“Jadi kami terus berkoordinasi, seperti halnya pada hari ini saat melakukan penertiban itu melalui proses panjang. Sebab berbagai hal kami pertimbangkan, berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dishub, tentunya kami tidak secara langsung penertiban dan tidak gurung gusuh dalam penertiban ini,” ungkapnya.

Sekali lagi, pihaknya menegaskan, penertiban dilakukan karena berada di kawasan atau zona larangan pemasangan APK.“Nah kalau secara kepemiluan, kita terfokus pada SK Bupati terkait zonasi kampanye dan SK KPU terkait zonasi pemilu,” imbuhnya.

Saat penertiban berlangsung, sejumlah personel gabungan dilibatkan baik dari Satpol PP hingga Dishub Kuningan. Termasuk menerjunkan kendaraan khusus berupa mobil crane untuk menjangkau baliho berukuran besar di billboard. (**)

 

Tag
Share