Aturan Baru Penjualan Gas LPG 3 Kg Mulai 1 Februari 2025 Bikin Pengecer Bingung

Gas LPG 3 kg-radarcirebon-

RADARCIREBON.BACAKORAN.CO - Aturan baru yang mengatur penjualan gas LPG 3 kilogram (kg) mulai berlaku pada 1 Februari 2025 dan memunculkan kebingungan di kalangan pengecer. Pemerintah kini melarang penjualan gas LPG 3 kg melalui pengecer secara langsung. Meski demikian, pengecer masih diperbolehkan untuk menjual LPG subsidi, tetapi dengan syarat mereka harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

Untuk menjadi pangkalan, pengecer diharuskan mendaftarkan nomor induk perusahaan mereka terlebih dahulu. Pendaftaran ini dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 31 Januari 2025.

"Dengan memiliki NIB yang diterbitkan melalui OSS, pengecer akan dapat menjadi pangkalan resmi untuk LPG 3 kg. Proses pendaftaran ini juga terbuka untuk perseorangan yang ingin bergabung sebagai pangkalan," ujar Yuliot.

BACA JUGA:Ijazah Belum Diambil, Total Tunggakan Rp16,271 Miliar pada SMK Swasta Se-Kota Cirebon

Yuliot juga menjelaskan bahwa sistem OSS terintegrasi dengan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri, yang bertujuan untuk mempermudah proses pendaftaran. Dengan integrasi tersebut, pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan tidak akan kesulitan dalam mengurus dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan.

Setelah kebijakan ini diterapkan, distribusi LPG 3 kg akan langsung dilakukan dari pangkalan ke konsumen tanpa melalui pengecer. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi distribusi LPG serta memberikan perlindungan lebih bagi konsumen.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memastikan LPG subsidi sampai ke masyarakat yang membutuhkan dengan harga yang terjangkau. Pemerintah berharap, dengan adanya aturan baru ini, tidak akan ada lagi pembelian LPG 3 kg secara ilegal atau dengan harga yang melebihi ketentuan yang telah ditetapkan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengendalikan distribusi LPG 3 kg agar dapat dinikmati secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Dengan langkah-langkah yang telah diambil, diharapkan keberlanjutan dan ketersediaan LPG 3 kg sebagai sumber energi penting bagi rumah tangga dapat lebih terjamin.

 

Tag
Share