Jalan Mulus: Mimpi atau Kenyataan?

Kondisi Jalan dr Sutomo, Kota Cirebon. Hingga Kamis (30/1/2025), jalan itu belum diperbaiki oleh pemerintah.-seno dwi priyanto-radar cirebon

CIREBON- Gubernur Jawa Barat Terpilih Dedi Mulyadi meminta seluruh kabupaten/kota untuk menggunakan dana bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 100 persen untuk perbaikan jalan.

Langkah pria yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) ini menuntaskan permasalahan jalan rusak di Jawa Barat menggunakan dana pajak kendaraan bermotor direspons positif warga Cirebon.

Instruksi ini membawa angin segar bagi masyarakat yang selama ini mengeluhkan permasalahan infrastruktur dasar tersebut. Apalagi kondisi jalan yang rusak dianggap menjadi salah satu penghambat perkembangan perekonomian di suatu daerah. Warga berharap jalan mulus kelak jadi kenyataan, bukan hanya mimpi. 

Seperti diketahui, dalam rakor dengan Tim Transisi Provinsi Jawa Barat yang ditayangkan melalui channel YouTube KDM pada 21 Januari 2025 lalu, KDM meminta diumumkan rincian DBH PKB dan BBNKB tersebut oleh pejabat Pemprov Jabar yang ditugaskan menjadi tim transisi.

BACA JUGA:Menhub-Menkes Bahas Kesiapan Penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2025

Tersebut angka, jika total DBH PKB dan BBNKB yang bakal dibagikan ke 27 kabupaten/kota di anggaran 2025 ini adalah senilai Rp6,3 triliun. Seperti diketahui, dalam proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, pendapatan dari pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat diperkirakan di angka Rp6,3 triliun. Angka itu terdiri dari Rp3,8 triliun pajak kendaraan bermotor tahunan dan Rp2,4 triliun dari bea balik nama kendaraan bermotor.

KDM pun meminta besaran DBH tersebut, oleh kabupaten/kota penerimanya, dialokasikan 100 persen untuk kebutuhan membangun jalan di masing-masing daerahnya. 

Di samping itu, KDM juga meminta syarat lain kepada warga Jawa Barat, atau pemilik kendaraan dengan nomor polisi yang teregistrasi berdomisili di wilayah Jawa Barat, untuk konsisten membayar kewajiban pajak kendaraannya dengan taat.

Termasuk, pihak swasta dan perusahaan serta industri yang berdomisili di Jawa Barat, jika memiliki kendaraan operasionalnya belum menggunakan plat nomor dari Jawa Barat, segera membalik namakan kendaraannya sesuai daerah domisili keberadaan perusahaan tersebut.

BACA JUGA:Indonesia dan PEA Perkuat Kemitraan

“Kan kita konsisten nih, dana PKB untuk pembangunan jalan, jalannya pada mulus semuanya. Nah, nanti kendaraan bermotor yang domisilinya di Jawa Barat, tidak mau bayar pajak tapi tiap hari bolak-balik pakai jalan yang sudah mulus, nggak boleh lewat jalan. Kan ini konsistensi," tegas KDM.

DANA PKB DAN BBNKB LANGSUNG MASUK RKUD

Di Kabupaten Cirebon, Kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sudah diberlakukan di Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Cirebon 1 atau Samsat Sumber Kabupaten Cirebon. Dengan sistem opsen tersebut, maka uang pajak akan langsung masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Hal ini seperti disampaikan oleh Kasi Pendapatan dan Penetapan P3DW Cirebon 1 Dadang Supardi. Dengan pemberlakuan sistem opsen PKB dan BBNKB, kata Dadang, setiap harinya P3DW Cirebon 1 menyetorkan hasil pajak ke RKUD Kabupaten Cirebon. “Sistem opsen ini langsung uangnya masuk ke RKUD setiap harinya. Persentase pembagiannya, masuk 66 persen masuk ke RKUD Kabupaten dan 34 persen masuk provinsi," ungkap Dadang, Kamis (30/1/2025).

Tag
Share