Tawuran di Palimanan Barat Terjadi Desember, Korban Meninggal Dunia
Editor: Amirul I
|
Senin , 01 Jan 2024 - 21:03
Kasat Reskrim Polresta Kompol Anton menjelaskan soal tawuran di Palimanan Barat.-cecep nacepi-radar cirebon
Sementara barang bukti berupa pisau celurit, pakaian korban, sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Cirebon. Pelaku yang sudah dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara. (cep)