Tawuran di Palimanan Barat Terjadi Desember, Korban Meninggal Dunia

Kasat Reskrim Polresta Kompol Anton menjelaskan soal tawuran di Palimanan Barat.-cecep nacepi-radar cirebon

Sementara barang bukti berupa pisau celurit, pakaian korban, sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Cirebon. Pelaku yang sudah dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara. (cep)

Tag
Share