Negara Berhasil Selamatkan Rp6,7 Triliun dalam Tiga Bulan Kepemimpinan Prabowo

Presiden Prabowo-Sekretariat Negara-

RADARCIREBON.BACAKORAN.CO - Pemerintah melalui Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Reformasi Tata Kelola berhasil mengamankan keuangan negara senilai Rp6,7 triliun hanya dalam waktu tiga bulan sejak kabinet baru dilantik.

Desk ini dibentuk oleh Menkopolkam Budi Gunawan bekerja sama dengan Jaksa Agung serta sejumlah lembaga lain, termasuk BPKP, Polri, KPK, PPATK, OJK, Kementerian Kominfo, Kantor Staf Presiden, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Kementerian Investasi, Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, dan LKPP.

Sejak beroperasi, desk tersebut telah berhasil mengamankan aset negara yang terdiri dari Rp5,37 triliun dalam bentuk rupiah, Rp920 miliar dalam valuta asing, serta emas batangan senilai Rp84 miliar.

"Jumlah ini belum termasuk barang sitaan yang diamankan oleh KPK dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, yang terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya," ujar Menkopolkam Budi Gunawan dalam keterangannya, Kamis, 30 Januari 2025.

BACA JUGA:Matangkan Persiapan Lomba Cerdas Cermat Tingkat SD

Budi menegaskan bahwa pemulihan aset ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menindak praktik korupsi serta mengembalikan hak negara yang telah diselewengkan.

“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya tegas dalam memberantas korupsi, tetapi juga memastikan aset negara yang telah disalahgunakan dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat,” ungkapnya.

Selain melakukan penindakan, pemerintah juga berfokus pada pembenahan tata kelola untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.

Menurutnya, upaya perbaikan sistem dan penerapan prinsip tata kelola yang baik terus digalakkan agar tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku korupsi.

“Tidak hanya tindakan hukum, pemerintah juga aktif dalam upaya pencegahan. Desk ini telah menjalankan berbagai program pendampingan hukum bagi kementerian, BUMN, dan BUMD,” tambahnya.

Sejak dibentuk, sebanyak 2.164 kegiatan pendampingan hukum telah dilakukan, termasuk pemberian 91 legal opinion kepada BUMN dan BUMD guna memastikan kebijakan serta keputusan bisnis tetap selaras dengan hukum.

Selain itu, sebanyak 37 proses mediasi telah diselenggarakan untuk menyelesaikan permasalahan hukum di luar pengadilan, guna mencegah penyalahgunaan kewenangan dan mempercepat penyelesaian sengketa.

Presiden Prabowo Subianto, kata Budi, berulang kali menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan represif, tetapi juga harus diimbangi dengan penguatan sistem pengawasan serta tata kelola yang lebih baik.

“Dengan adanya pendampingan hukum dan kajian regulasi yang lebih ketat, berbagai celah yang berpotensi disalahgunakan dapat ditekan semaksimal mungkin,” tegasnya.

Tag
Share