Mulai 2024, Penerimaan dan Pengeluaran APDes Harus Nontunai
Penjabat Bupati Kuningan Dr H Raden Iip Hidajat MPd membuka kegiatan fasilitasi penyusunan APBDesa Tahun 2024 sekaligus sosialisasi implementasi transaksi nontunai pada pemerintah desa.-ist-radar cirebon
Penjabat Bupati Kuningan Dr H Raden Iip Hidajat MPd membuka kegiatan fasilitasi penyusunan APBDesa Tahun 2024. Kegiatan ini sekaligus sosialisasi implementasi transaksi non tunai pada pemerintah desa di Raja Seafood Kuningan.
Dalam kesempatan itu, hadir pula Kepala DPMD Kuningan Dr H Mohamad Budi Alimudin MSi, Inspektur Kuningan H Deniawan MSi, dan Direktur Bank Kuningan H Dodo Warda. Termasuk seluruh kepala desa sewilayah Kuningan.
Pj Bupati H Raden Iip Hidajat saat membuka acara menyampaikan, kegiatan pelatihan dan sosialisasi sangat penting dilaksanakan dan diperhatikan seluruh kepala desa. Karena untuk membekali wawasan, dalam rangka tertib administrasi keuangan di lingkup pemerintahan desa yang harus dipertanggungjawabkan.
“Manfaatkan pelatihan dengan baik, apabila mengalami kesulitan bisa ditanyakan pada forum ini atau ke depan bisa dipertanyakan langsung ke dinas-dinas terkait. Tentu dengan tujuan agar dalam menjalankan pemerintahan desa, tidak ada sesuatu yang kita tidak inginkan ke depan,” kata Pj Bupati, akhir pekan kemarin.
BACA JUGA:Jalan Nasional Padat Lancar
Selain itu, lanjutnya, menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri RI tentang implementasi transaksi non tunai pada pemerintah desa, bahwa mulai 1 Januari 2024 semua penerimaan dan pengeluaran APBDes harus melalui mekanisme nontunai.
“Jadi dengan tujuan ditetapkan transaksi nontunai pada pemerintah desa, adalah untuk mengurangi tingkat inflasi karena berkurangnya penggunaan uang tunai. Kemudian untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa, pembayaran pajak yang tertib dan tepat waktu, serta mempercepat implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah,” jelas Pj Bupati.
Oleh karena itu, pihaknya memohon bantuan serta dukungan para kepala desa, agar pelaksanaan transaksi nontunai pada pemerintah desa untuk dapat dioptimalkan. Hal ini demi terciptanya tata kelola keuangan desa yang lebih baik. (ags)