KPK Absen, Sidang Ditunda 5 Februari

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto, karena pihak KPK tidak hadir, Selasa (21/1/2025). -ist-radar cirebon

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon absen (tidak hadir) dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 21 Januari 2025. Ketidakhadiran KPK menyebabkan sidang tersebut ditunda dan dijadwalkan kembali pada Rabu, 5 Februari 2025.

“Dengan demikian, sidang perkara praperadilan nomor 5 kita tunda pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon, oleh karena pada hari ini belum hadir," ujar Hakim Djuyamto yang memimpin persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1).

Dia mengatakan sidang ditunda karena pihak KPK tidak hadir. Pihak KPK telah mengirimkan permohonan penundaan sidang pada 16 Januari ke PN Jaksel. Penundaan sidang hingga Rabu (5/2/2025) ini disetujui oleh kuasa hukum Hasto serta hakim.

Djuyamto juga menjelaskan bahwa adanya surat permintaan penundaan tersebut menjadi alasan ketidakhadiran KPK dalam sidang. “Untuk termohon, hari ini belum hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari setelah termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini,” ujarnya.

BACA JUGA:Indibiz Optimalkan Pelayanan Hotel Laut Biru

Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto telah terdaftar dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, dan PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal, yaitu Djuyamto, untuk menangani kasus tersebut.

Sementara itu, KPK memberi penjelasan mengenai ketidakhadiran mereka dalam persidangan tersebut. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa terdapat alasan teknis di balik ketidakhadiran itu. “Biro Hukum KPK telah mengajukan penundaan sidang praperadilan ke pengadilan karena masih perlu menyiapkan materi sidang, mulai dari keterangan ahli hingga hal administratif lainnya,” jelasnya. 

Tessa juga menambahkan bahwa KPK meminta waktu lebih untuk melengkapi semua persiapan yang dimaksud. “Hal ini memerlukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” pungkas Tessa.

Pada 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). Ketua KPK Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto diduga mengatur dan mengendalikan DTI agar dapat melobi anggota KPU Wahyu Setiawan untuk menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel. Hasto juga diduga terlibat dalam pengaturan dan penyampaian uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui perantara Agustiani Tio Fridelina. (antara/jpnn) 

Tag
Share