Pembentukan Direktorat Baru untuk Awasi Profesi Keuangan

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa arahan Predisen Prabowo telah ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 124/2024 yang merinci struktur organisasi baru di Kemenkeu.-ist-radar cirebon

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mempersiapkan pembentukan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) yang akan bertanggung jawab untuk mengawasi berbagai profesi di sektor keuangan. Tugas ini akan diemban oleh Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan.

Pembentukan DJSPSK sebagai ditjen baru merupakan langkah yang diambil sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro, menjelaskan kepada Antara di Jakarta pada Kamis (16/1/2025), bahwa arahan tersebut telah ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 124/2024 yang merinci struktur organisasi baru di Kemenkeu.

PMK tersebut menjelaskan bahwa DJSPSK akan bertanggung jawab untuk merumuskan dan mengevaluasi kebijakan, melakukan pembinaan, serta mengawasi profesi keuangan. Selain itu, DJSPSK juga akan mengelola pelaporan keuangan dan bisnis dijalankan oleh Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan.

Beberapa profesi keuangan yang akan diawasi mencakup profesi di bidang akuntansi, penilaian, aktuaria, pajak, kepabeanan, lelang, dan profesi lainnya yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

Struktur organisasi Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan akan terdiri dari Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan, Subbagian Tata Usaha, serta kelompok jabatan fungsional. Detail tugas Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan ini tercantum dalam Pasal 1547 dari beleid terkait.

Sebelumnya, wewenang untuk merumuskan kebijakan, melakukan pembinaan, pengembangan dan pengawasan profesi keuangan ada di tangan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan melalui sekretaris jenderal. Hal ini diatur dalam PMK No. 118/2021 yang kemudian diperbarui dengan PMK No. 135/2023. Namun, dengan PMK No. 124/2024, PPPK dihapus dari struktur organisasi Kemenkeu.

DJSPSK tidak hanya membawahi Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan tetapi juga menaungi beberapa direktorat lainnya, irektorat Pengembangan Perbankan, Pasar Keuangan, dan Pembiayaan Lainnya; Direktorat Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria; Direktorat Stabilitas Sistem Keuangan dan Sinkronisasi Kebijakan Sektor Keuangan; Direktorat Kerja Sama Regional dan Bilateral; serta Direktorat Kerja Sama Multilateral dan Keuangan Berkelanjutan, termasuk Sekretariat Direktorat Jenderal.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memberikan waktu satu tahun untuk persiapan pembentukan direktorat baru ini. Persiapan tersebut mencakup kelengkapan infrastruktur organisasi, anggaran, sarana-prasarana, serta sumber daya manusia. Dengan adanya DJSPSK, diharapkan pengawasan dan pembinaan terhadap profesi keuangan dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien. (antara) 

Tag
Share