Bawaslu Buat SE 16 Kali, Terkait Netralitas ASN dan Penggunaan Fasilitas Pemerintah

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon-dokumen -istimewa

CIREBON- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon tidak bosan-bosan memberikan himbauan kepada semua pihak agar mentaati aturan kempanye dalam Pemilu 2024 ini. 

Bahkan, pihaknya sudah melakukan pencegahan dengan membuat surat imbauan sebanyak 16 kali, diantaranya terkait netralitas ASN di lingkungan pemerintah daerah, larangan penggunaan fasilitas pemerintah, dan tidak melakukan tindakan yang mengandung unsur kampanye pemilu sebelum masa kampanye. Selain itu, netralitas kepala desa, BPD, perangkat desa dan BUMD.

Selanjutnya, pemasangan alat peraga sosialisasi, pencegahan pelanggaran kampanye pemilu di lingkungan perguruan tinggi, pendaftaran pelaksana kampanye dan akun resmi media sosial, serta iklan kampanye di media cetak dan elektronik, dan larangan kampanye di seluruh tempat ibadah. 

Untuk melakukan pengawasan jajaran pengawas  dibekali alat kerja pengawasan kampanye pemilu, yang disesuaikan dengan metode kampanye. Selain alat kerja tersebut, Bawaslu juga membekali aplikasi Siwaskam kepanjangan dari Sistem Pengawasan Kampanye Pemilu. 

BACA JUGA:Harlah Yabujah Diisi Baksos di Desa Segeran Lor dan Kidul

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, Bawaslu Kabupaten Cirebon Maryam Hito mengatakan,  untuk mengefektifkan pengawasan konten internet agar tidak adanya pelanggaran kampanye di media sosial, Bawaslu  juga membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Konten Internet (Siber).

Menurutnya, jajaran panwaslu kecamatan dan pengawas kelurahan/desa se-Kabupaten Cirebon dalam melakukan pengawasan melekat, menghasilkan beberapa tren, diantaranya, pemasangan APK di tempat yang dilarang, kampanye tidak disertai STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan), keterlibatan BPD dalam aktivitas kampanye.  Keempat, keikutsertaan anak dibawah umur dalam kampanye dan pemanfaatan fasilitas dan program pemerintah.

 “Hasilnya, panwaslu kecamatan dan jajaran pengawas kelurahan/desa telah berhasil melakukan pencegahan terhadap keenam tren tersebut, dengan melakukan imbauan dan memberikan pemahaman kepada peserta pemilu sebelum pelaksanaan kampanye, sehingga dapat dicegah dan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya didampingi Koordinator Divisi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Rudi Hartono dan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Amir Fawwaz, saat konferensi pers di Kantor Bawaslu Kabupaten Cirebon, kemarin.

BACA JUGA:Asyik Nonton TV, Rumah Warga Watubelah Dilalap Api

Dijelaskannya, seluruh pencegahan yang telah dilakukan oleh jajaran panwascam dan PKD langsung dituangkan kedalam form pencegahan online. Dan selama tahapan kampanye berlangsung, Bawaslu Kabupaten Cirebon menangani Laporan Pelanggaran Pemilu dengan tren seperti, perusakan APK sebagaimana pasal 521 UU No. 7 tahun 2017, dan pemasangan APK pada tempat yang dilarang sebagaimana pasal 298 UU No. 7 tahun 2017.  

“Kami berharap peserta pemilu dalam masa kampanye ini dapat dimanfaatkan dengan baik tanpa mengesampingkan peraturan perundang-undangan, demi terciptanya pemilu damai tahun 2024,” pungkasnya. (**)

 

 

Tag
Share