Persatuan PPPK: Jangan Ada Diskriminasi, Samakan Semua Jadi ASN
Ilustrasi PPPK.-istimewa-radar cirebon
JAKARTA- Persatuan PPPK RI meminta DPR dan pemerintah merevisi UU ASN untuk menghapus diskriminasi. Di samping menyetarakan PPPK dengan PNS.
“Sebagai tindak lanjut Hasil Kongres PPPK se Indonesia, DPP Persatuan PPPK RI mulai tanggal 10 Januari 2025 akan mengajukan audiensi ke Komisi ll, Komisi X, Kemendagri, KemenPAN-RB, dan lainnya," kata Ketua Persatuan PPPK RI Teten Nurjamil kepada JPNN (Radar Cirebon Group), Jumat (10/1/2025).
Dia menjelaskan, sesuai hasil keputusan Kongres I ASN PPPK pada 27-28 Desember 2024, 23 daerah sepakat meminta DPR RI dan pemerintah untuk mengganti UU 20 Tahun 2023 tentang ASN, bahwa PNS dan PPPK satu penamaan nomenklatur. Yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA:Demo, Honorer Kabupaten Cirebon Tolak Status Paruh Waktu
Ini agar tak ada perlakuan diskriminasi sesama ASN dengan aturan yang sama dan sederajat. “PNS dan PPPK disebut ASN biar tidak ada perbedaan. Jangan disebut ASN PNS dan ASN PPPK, samakan semua menjadi ASN," tegasnya. (esy/jpnn/rc)