H Rokhmat Ardiyan Tanggapi Kebijakan Kenaikan PPN

Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Gerindra Dapil Jabar X H Rokhmat Ardiyan (HRA) memberikan tanggapan tegas mengenai kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2025.-ist-radar cirebon

Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Gerindra Dapil Jabar X H Rokhmat Ardiyan (HRA) memberikan tanggapan tegas mengenai kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2025.

HRA menjelaskan, kebijakan ini merupakan amanat dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang telah disahkan pada 2021 di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo. UU tersebut disebut-sebut diinisiasi oleh PDIP, dengan Dolfie Othniel Frederic Palit sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU HPP.

"Ini adalah kebijakan yang diamanatkan undang-undang. Presiden Prabowo hanya melaksanakan aturan yang telah ditetapkan sebelumnya. Jika tidak dilaksanakan tentu akan dianggap melanggar komitmen hukum negara,” ujar HRA, Senin (23/12).

Lebih lanjut, HRA menegaskan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah bijak agar kenaikan tarif PPN 12% hanya diberlakukan pada barang-barang mewah. Yakni seperti jet pribadi, mobil premium, properti mewah, pendidikan internasional dengan biaya tinggi, serta layanan rumah sakit kelas VVIP.

BACA JUGA:Soroti Kinerja PDAU

"Sementara itu, kebutuhan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, sembako, dan pupuk tetap dikenakan tarif PPN sebesar 11% tanpa ada perubahan. Ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil,” jelasnya.

HRA juga mengkritik sikap PDIP yang dinilainya melepaskan tanggung jawab terhadap kebijakan yang mereka gagas. "Hari ini kita melihat PDIP memainkan sandiwara politik, melempar batu sembunyi tangan. Sikap seperti ini tidak mendidik bagi politik bangsa. Kita seharusnya bersatu untuk membangun Indonesia, bukan bermain politik semata,” tegasnya.

Menurut HRA, kenaikan PPN untuk barang-barang mewah ini bertujuan untuk mendukung masyarakat kecil melalui subsidi di berbagai sektor.

"Hasil dari kebijakan ini akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, termasuk subsidi di sektor pertanian, kesehatan, energi, dan pendidikan. Bahkan pemerintah memberikan diskon listrik sebesar 50% untuk kelompok masyarakat tertentu,” ungkapnya.

BACA JUGA:Mutasi Atlet Ketat di Porprov 2026

HRA berharap, masyarakat dapat memahami latar belakang kebijakan ini dan mendukung langkah pemerintah, dalam menciptakan ekonomi yang lebih adil dan merata.

"Kebijakan ini adalah bagian dari komitmen pemerintah, untuk menciptakan keseimbangan ekonomi dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat,” pungkasnya.(ags)

Tag
Share