Kapolda Metro Jaya: Perlu Strategi untuk Menahan Firli Bahuri
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan perlu taktik dan strategi untuk menahan Firli Bahuri.-JPNN-
Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri hingga kini masih menghirup udara bebas. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengakui perlu taktik dan strategi untuk menahan Firli.
“Menahan itu gampang kok. Hari ini kalau memang, bisa tahan, ya saya tahan. Tetapi kan kami perlu taktik dan strategi yang tepat, sehingga nanti tidak buang-buang waktu," ucapnya saat rilis akhir tahun Polda Metro Jaya, Kamis 28 Desember 2023.
Selain itu, Karyoto juga menjelaskan jangan sampai menahan seseorang secara berlebihan. “Artinya, jika nanti tidak cukup bukti, kemudian dicarikan perkara lain untuk menahan yang bersangkutan," kata Irjen Karyoto.
Mantan Deputi Penindakan KPK itu juga menegaskan penahanan terhadap seorang tersangka harus berlandaskan fakta. “Karena itu, saat ini penyidik Polda Metro Jaya tengah mengumpulkan bukti-bukti dan dijadikan satu," katanya.
BACA JUGA:Bahaya Khawatir Berlebihan
Sebelumnya Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan hampir selama 10 jam di lantai 6 ruang Dittipidkor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu malam (27/12), tetapi tanpa ditahan.
Firli keluar meninggalkan Gedung Bareskrim Polri tanpa memberikan keterangan kepada wartawan. Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri mencecar Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri itu dengan 22 pertanyaan terkait aset yang dimiliki di sejumlah daerah.
“Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka pada hari ini, penyidik mengajukan sebanyak 22 pertanyaan kepada tersangka FB (Firli Bahuri)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Rabu (27/12).
Trunoyudo menjelaskan pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga pukul 20.30 WIB tersebut adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta benda tersangka.
Selain itu, harta benda istri, anak dan keluarga terkait adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). (ant/jpnn)