UMK Kuningan Naik Jadi Rp2,2 Juta
Kepala Disnakertrans Kabupaten Kuningan Dudi Pahrudin mengatakan UMK Kuningan 2025 sebesar Rp2.209.519,29 telah disahkan oleh Pj Gubernur per tanggal 18 Desember 2024.-ist-radar cirebon
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuningan tahun 2025 naik dari Rp2.074.666 menjadi Rp2.209.519,29 atau ada kenaikan sebesar Rp134.853,29.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kuningan Dudi Pahrudin mengungkapkan, besaran UMK Kuningan tersebut telah disahkan oleh Pj Gubernur per tanggal 18 Desember 2024. Besaran UMK Kuningan tersebut sesuai dengan usulan yang disampaikan berdasarkan rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Kuningan beberapa waktu lalu.
"Alhamdulillah telah ada Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang ketetapan UMK Kuningan sebesar Rp2.209.519,29. Angka tersebut sesuai dengan usulan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Kuningan pada hari Kamis lalu," ungkap Kepala Disnakertrans Kabupaten Kuningan Dudi Pahrudin, Rabu (18/12).
Rapat pleno Dewan Pengupahan tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait yaitu perwakilan dari SPSI, Apindo, BPS, akademisi, pemerintah, kepolisian dan TNI.
BACA JUGA:Rhoma Irama Apresiasi Batulicin Festival 2024
Dalam rapat tersebut, lanjut Dudi, disepakati usulan UMK Kuningan naik sebesar 6,5 persen sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2024.
"Penetapan UMK mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 naik sebesar 6,5%. Berdasarkan perhitungan tersebut diperoleh angka UMK Kuningan tahun 2025 mengalami kenaikan dari Rp2.074.666 menjadi Rp2.209.519,29," ungkap Dudi.
Dudi menambahkan, besaran UMK Kuningan tersebut langsung disepakati oleh kedua belah pihak baik dari pihak pengusaha maupun serikat pekerja. "Hanya ada beberapa masukan dan saran terkait penerapan UMK pada saat diberlakukan nanti. Alhamdulillah semua pihak sepakat dengan usulan tersebut dan sepakat untuk mematuhinya," ujarnya.
Besaran usulan UMK Kuningan tersebut, kata Dudi, telah dilaporkan kepada Pj Bupati Kuningan yang kemudian disampaikan kepada Pj Gubernur Jawa Barat untuk dipertimbangkan dan kemudian ditetapkan.
BACA JUGA:Respons Kimberly Ryder Ketika Dapat DM dari Lelaki
"Dengan telah ditetapkan oleh Pj Gubernur ini maka tugas Disnakertrans untuk mensosialisasikan kepada para buruh dan pengusaha agar ketetapan UMK tersebut bisa diterapkan pada tahun 2025 mendatang," pungkas Dudi. (ags)