Resume Laporan Hasil Evaluasi PM PK APIP Tahun 2024
KOMPAK: Inspektur Asep Gina Muharam bersama segenap jajaran Inspektorat Daerah Kota Cirebon, foto bersama di kantor Inspektorat Kota Cirebon. Kekompakan, sinergitas, dan harmonisasi, menjadi acuan kinerja.-SENO DWI PRIYANTO/RADAR CIREBON-
Penilaian Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (PK APIP) adalah, penilaian untuk mengukur Kemampuan APIP, dalam melaksanakan aktivitas pengawasan, ditunjang dengan dukungan pengawasan yang baik. Sehingga, mendorong hasil pengawasan berkualitas. Juga, agar dapat mewujudkan perannya secara efektif. PK APIP terbagi menjadi 5 (lima) Level Kapabilitas APIP, diantaranya:
1. Level 1 atau Initial
Level Initial dalam kapabilitas APIP menunjukkan, organisasi APIP telah terbentuk dan memiliki mandat, untuk melakukan pengawasan intern. Kondisi ini, menjadi landasan bagi APIP dalam melakukan tugasnya sebagai pengawas intern. Meskipun, belum sepenuhnya didukung oleh infrastruktur (SDM dan Praktik Profesional) memadai.
2. Level 2 atau Structured
Level Structured menunjukkan, APIP telah melaksanakan mandat pengawasan, dengan kualifikasi dan Kompetensi SDM memadai. Hanya saja, aktivitas pengawasan yang dilakukan, belum sesuai dengan standar minimal dan praktik profesional yang disyaratkan.
3. Level 3 atau Delivered
Level Delivered menunjukkan, APIP telah melaksanakan aktivitas pengawasan (Assurance and Consulting), sesuai dengan standar dan praktik profesional. Dalam kondisi ini, hasil pengawasan APIP sudah berkualitas dan memberikan keyakinan memadai, atas ketaatan dan 3E (Ekonomis, Efisien, dan Efektif), peringatan dini, dan peningkatan efektivitas MR, serta perbaikan tata kelola bagi organisasi K/L/D.
4. Level 4 atau Institutionalized
Level Institutionalized menunjukkan, APIP secara berkelanjutan, menjadi mitra strategi bagi organisasi K/L/D. Selain itu, hasil pengawasan APIP terkait tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian GRC (Governance, Risk, Control), telah menunjukkan adanya evaluasi perbaikan kualitas pengawasan secara terus-menerus, untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi K/L/D.
5. Level 5 atau Optimized
Level Optimized menunjukkan, APIP mampu memberikan keyakinan memadai atas pencapaian tujuan organisasi K/L/D, dalam bentuk pencapaian efektivitas dan efisiensi operasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Pembobotan Komponen Penilaian Kapabilitas APIP secara keseluruhan, komponen dukungan, dan aktivitas pengawasan dalam penilaian kapabilitas APIP, dijabarkan kedalam 2 (dua) komponen, yang terbagi lagi menjadi 6 (enam) elemen dan 18 topik, diantaranya:
A. Komponen Dukungan Pengawasan (Enabler) yang berbobot 60%
1. Elemen Pengelolaan SDM
a. Topik Perencanaan SDM APIP
b. Topik Pengembangan SDM Profesional APIP
2. Elemen Praktik Profesional
a. Topik Perencanaan Pengawasan
b. Topik Program Penjaminan dan Peningkatan Kualitas
3. Elemen Akuntabilitas dan Manajemen Kinerja
a. Topik Rencana Kerja dan Anggaran APIP
b. Pelaksanaan Anggaran
c. Sistem Pengukuran Kinerja APIP
d. Pelaporan kepada Manajemen K/L/D
4. Elemen Budaya dan Hubungan Organisasi
a. Topik Pengelolaan Komunikasi Intern APIP
b. Topik Hubungan APIP dengan Manajemen
c. Topik Koordinasi dengan Pihak Lain yang Memberikan Saran dan Penjaminan
5. Elemen Struktur Tata Kelola
a. Topik Mekanisme Pendanaan
b. Topik Akses Penuh Terhadap Informasi Organisasi, Aset, dan SDM
c. Topik Hubungan Pelaporan
B. Komponen Aktivitas Pengawasan (Delivery) dan Kualitas Pengawasan (Result) yang berbobot 40%
Pada Komponen yang ini, hanya ada 1 (satu) Elemen, yaitu Peran dan Layanan APIP yang terbagi menjadi 4 (empat) Topik, diantaranya:
1. Audit Ketaatan (Compliance Auditing)
2. Audit Kinerja (Performance Auditing)
3. Assurance atas Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Organisasi K/L/D (Overall Assurance on Governance, Risk, dan Control/GRC)
Penilaian Mandiri yang dilakukan Inspektorat Daerah Kota Cirebon, untuk Penilaian Kapabilitas APIP Tahun 2024, diperoleh hasil bahwa Inspektorat Daerah Kota Cirebon, berada pada level 3 (Delivered) dengan skor 3,045, rinciannya sebagai berikut:
No. |
Elemen |
Level |
Skor |
Komponen Dukungan Pengawasan (Enabler) |
|||
1. |
Pengelolaan Sumber Daya Manusia |
3 |
0,540 |
2. |
Praktik Profesional |
3 |
0,540 |
3. |
Akuntabilitas dan Manajemen Kinerja |
3 |
0,225 |
4. |
Budaya dan Hubungan Organisasi |
3 |
0,180 |
5. |
Struktur Tata Kelola |
3 |
0,360 |
Komponen Aktivitas Pengawasan (Delivery) dan Kualitas Pengawasan (Result) |
|||
6. |
Peran dan Layanan |
3 |
1,200 |
Simpulan Entitas |
3 |
3,045 |
Sementara itu, Evaluasi yang dilakukan oleh Tim Evaluator dari BPKP Jawa Barat, diperoleh hasil evaluasi atas Penilaian Mandiri Kapabilitas Inspektorat Daerah Kota Cirebon, menyimpulkan, Inspektorat Daerah Kota Cirebon berada pada Level 3 (Delivered), dengan skor 3.135 atau meningkat 0,090 dari hasil Penilaian Mandiri, yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kota Cirebon. Adapun rincian hasil evaluasinya, sebagai berikut:
No. |
Elemen |
Level |
Skor |
Komponen Dukungan Pengawasan (Enabler) |
|||
1. |
Pengelolaan Sumber Daya Manusia |
3 |
0,630 |
2. |
Praktik Profesional |
3 |
0,540 |
3. |
Akuntabilitas dan Manajemen Kinerja |
3 |
0,225 |
4. |
Budaya dan Hubungan Organisasi |
3 |
0,180 |
5. |
Struktur Tata Kelola |
3 |
0,360 |
Komponen Aktivitas Pengawasan (Delivery) dan Kualitas Pengawasan (Result) |
|||
6. |
Peran dan Layanan |
3 |
1,200 |
Simpulan Entitas |
3 |
3,135 |
Walaupun telah mencapai Level 3, Tim Evaluator dari BPKP Jawa Barat, tetap memberikan saran kepada Inspektur Kota Cirebon, untuk meningkatkan Kapabilitas dari Inspektorat Daerah Kota Cirebon, agar dapat melakukan beberapa upaya, diantaranya:
1. Menyusun, melaksanakan dan memantau secara berkala, rencana aksi dan tindak perbaikan terhadap Area of Improvement (AoI), pada Inspektorat Daerah Kota Cirebon, berdasarkan, Hasil Evaluasiatas PM Kapabilitas Inspektorat Daerah Kota Cirebon Tahun 2024;
2. Berperan aktif dalam setiap kegiatan dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi, dan menjadi Early Warning System di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon;
3. Menyusun rencana kebijakan strategis untuk selanjutnya, diusulkan kepada Walikota Cirebon, dalam rangka pemenuhan Surat Edaran bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), dan Kepala Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
--