Pengusaha Taat Ukur dan Tera Diberi Penghargaan
BERI APRESIASI: Kepala Disperdagin Kabupaten Cirebon Dadang Raiman memberikan penghargaan kepada pengelola pasar milik Pemkab Cirebon. Disperdagin juga memberikan anugerah kepada pengusaha taat ukur dan tera.-cecep nacepi-radar cirebon
CIREBON-Pengusaha yang tertib ukur dan tera dapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.
Hadiah itu diberikan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) melalui kegiatan penganugerahan Metrologi Legal Award tahun 2024 di salah satu hotel di Kecamatan Kedawung, Rabu (11/12).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Dr H Hilmy Rivai MPd mengatakan, Metrologi Legal Award ini, mungkin diselenggarakan di Indonesia baru dilakukan dua kali.
Dan, Kabupaten Cirebon adalah yang paling pertama menyelenggarakan Metrologi Legal Award ini.
BACA JUGA:Calhaj Jalani Tes Kesehatan dan Kebugaran di Puskesmas
Dikatakan Hilmy, tujuan kegiatan ini adalah sebagai penarik kepada para pengusahan baik skala kecil maupun besar untuk taat ukur dan taat tera.
“Metrologi Legal Award ini, untuk merangsang para pengusaha agar selalu tertib ukur dan tertib tera, baik pengusaha ritel kecil hingga tingkat SPBU,” kata Hilmy kepada Radar Cirebon.
Selain itu, lanjutnya, penganugerahan Metrologi Legal Award juga untuk membangun kepercayaan. “Dengan mendapatkan penganugerahan, maka para pengusaha mendapatkan kepercaayan yang lebih baik dari konsumen,” tandasnya.
Tidak hanya itu, sambung Hilmy, kegiatan tersebut juga untuk menarik investasi ke Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Satu Keluarga Tinggal di Bekas Kandang Ayam
“Jadi, tidak hanya memberikan kemudahan perizinan dan ketersediaan lahan, tetapi juga perlu adanya pelayanan dan perlindungan dari pemerintah. Seperti perlindungan pada kebenaran ukuran, takaran, dan timbangan,” tuturnya.
Sebab itulah, kata Hilmy, Kabupaten Cirebon sudah dua kali ditetapkan sebagai daerah tertib ukur. “Alhamdulillah, Kabupaten Cirebon sudah dua kali ditetapkan sebagai daerah tertib ukur yaitu pada tahun 2018 dan tahun 2022,” katanya.
Bahkan, untuk pengakuan Kabupaten Cirebon sebagai daerah tertib ukur diberikan langsung oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia.
“Daerah tertib ukur merupakan suatu aset yang akan turut meningkatkan kepercayaan para investor yang akan berinvestasi dan kepercayaan konsumen yang menggunakan produk-produk hasil dari perusahaan yang berasal dari Kabupaten Cirebon,” tukasnya.