Soal Pemekaran Cirebon Timur, FCTM Bakal Geruduk DPRD

Pemakaran DOB Cirebon Timur terhalang dengan syarat luas wilayah.-Ilustrasi-RADAR CIREBON

BACA JUGA:Anggaran Motor Dinas Kuwu Sebesar Rp14,4 M

Karenanya, kata Yadi, pemda meminta pihak ketiga melalui tim kajian pemekaran Cirebon Timur secara independen untuk segera mengeluarkan hasilnya. Kabarnya, kajian masih berproses. Adapun tahapannya, lanjut Yadi, sesuai dengan perjanjian kerja sama yang sedang dilaksanakan, setelah selesai kajian, lalu ekspos oleh tim pengkaji. 

“Kami ini (pemkab) hanya memfasilitasi pelaksanaan kajian. Nah, hasil kajiannya belum disampaikan ke kita. Nanti tiba waktunya ada ekspos di hadapan eksekutif dan legislatif untuk persiapan langkah berikutnya," terangnya. 

Yadi menjelaskan, ketika hasil ekspos sudah diterima, langkah berikutnya adalah persetujuan oleh DPRD Kabupaten Cirebon melalui rapat paripurna. “Ketika sudah disetujui DPRD, kemudian diajukan ke Gubernur Jawa Barat," katanya.

Kaitan bisa dimekarkan atau tidak dengan jumlah rill luas wilayah Kabupaten Cirebon Timur menjadi DOB, Yadi kembali menegaskan bahwa itu bukan kewenangannya untuk menjawab. “Itu nanti hasil kajian yang akan menjawab. Kita punya waktu November dan Desember. Tapi kalau kajian itu selesai di November ini, di Desember sudah ekspos," ungkapnya.

BACA JUGA:Bappenda Kembali Tebar Hadiah Puluhan Motor

Yang jelas, menurut Yadi, dari sisi pemerintah daerah, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah untuk rencana Cirebon Timur menjadi DOB. Mulai dari penganggaran untuk melakukan pengkajian, melakukan kajian oleh tim pengkaji dan lain sebagainya. 

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan dewan. Ya itu proses selanjutnya tinggal menunggu hasil kajian itu. Kalau untuk jumlah kecamatan dan penduduk memenuhi untuk Cirebon Timur menjadi DOB," tandasnya.

Sementara Wakil Sekretaris FCTM (Forum Cirebon Timur Mandiri) Ahmad Hudori mengatakan proses pemekaran saat ini tengah menunggu paripurna persetujuan DPRD Kabupaten Cirebon. “Tinggal nunggu paripurna saja terkait persetujuan DPRD," ujarnya kepada Radar Cirebon.

Sementara terkait luas wilayah yang disebut tidak memenuhi syarat minimal luas wilayah calon DOB, Hudori mengaku tidak mengetahui secara detail.

BACA JUGA:Beban Pemkab Kuningan Berkurang

“Tetapi menurut Injabar (bagian Unpad, red) yang melakukan kajian akademik pemekaran, menyatakan jika Cirebon Timur sudah layak untuk menjadi DOB," ungkapnya.

Perjuangan mendirikan Kabupaten Cirebon Timur memang sudah berjalan sejak lama. Ada 18 kecamatan yang diproyeksikan masuk wilayah Kabupaten Cirebon Timur.

18 kecamatan itu antara lain Mundu dengan 12 desa, Greged dengan 10 desa, Beber dengan 10 desa, Sedong sebanyak 10 desa, Susukanlebak dengan 13 desa, Astanajapura dengan 11 desa, Pangenan ada 9 desa, Gebang 13 desa.

Kemudian Losari dengan 10 fesa, Lemahabang dengan 13 desa, Karangsembung ada 8 desa, Karangwareng punya 9 desa, Babakan dengan 14 desa, Pabuaran dengan 7 desa, Waled dengan 12 Desa, Pasaleman ada 7 desa, Pabedilan 13 desa, dan Ciledug 10 desa. (sam/den)

Tag
Share