Ketua KPK Jadi Tersangka, Surat Dewas dan Penyidik Polda Metro Jaya Sudah Masuk Setneg

Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka. Ia diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap.-istimewa-radar cirebon

BACA JUGA:PMR Paredas 293, Tiga Kali Juara Umum Tingkat Jabar

Jika Firli masih menjabat, lanjut dia, maka kredibilitas lembaga antirasuah itu akan tercedera dan kinerja pemberantasan korupsi terganggu dan terhambat, apalagi saat ini memasuki tahun politik yang rawan terhadap gesekan politik dan hukum.

“Para penegak hukum juga harus bekerja sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan jangan sampai terjadi politisasi hukum pidana karena hal itu akan membahayakan bagi penegakan hukum di Indonesia, sehingga tidak boleh dicampuradukkan antara hukum dan politik," ujarnya.

Sementara itu pada pasal 32 ayat 2 UU KPK menyebutkan bahwa dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya.

Sementara mantan penyidik KPK Novel Baswedan meminta penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya bisa membongkar dugaan rasuah lain Firli Bahuri. Tak terkecuali dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA:Gencarkan Kampanye Anti Golput

“Semoga upaya penyidikan yang dilakukan oleh Polri bisa mengungkap perbuatan-perbuatan lain yang diduga dilakukan oleh Firli. Begitu juga dengan TPPU yang saya yakin menjadi perbuatan yang menyertai tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Firli," kata Novel Baswedan.

Novel meyakini Firli merupakan pimpinan KPK yang menjalankan tugasnya dengan tidak benar. “Bagi saya, Firli ini penjahat besar. Baru pertama kali pimpinan KPK berbuat korupsi pada level tertinggi, yaitu pemerasan sebagai tersangka tindak pidana korupsi," ungkap Novel.

Menurutnya, ketika orang bisa berbuat korupsi pada level tertinggi, maka tingkat sebelumnya sudah dilewati. Artinya, yang bersangkutan sebelumnya diduga kuat telah banyak perbuatan tindak pidana korupsi. “Oleh sebab itu, saya mengimbau kepada semua orang yang pernah menjadi korban pemerasan atau mengetahui perbuatan Firli yang lainnya, agar berani melaporkan," ucap Novel.

Novel mengapresiasi langkah Polri yang berani untuk bersikap objektif dan jujur dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi ini. Hal ini, sambung Novel, juga sekaligus bentuk kepedulian Polri menyelamatkan KPK dari orang-orang yang berbuat korupsi dengan menggunakan lembaga antirasuah.

BACA JUGA:Cara Kapolres Majalengka Redam Aksi Unjuk Rasa

“Saya berharap ini menjadi momentum untuk bersih-bersih KPK, karena sejak Firli jadi Ketua KPK banyak perbuatan tindak pidana korupsi terjadi di KPK. Semua harus diusut tuntas, begitu juga bila benar ada pimpinan KPK lain yang terlibat," tandasnya. (rc/jpnn/ant)

Tag
Share