Kenaikan PPN 12 Persen Ditunda hingga 1 Januari 2025 Mendapat Respons Positif dari Sejumlah Kalangan

PPN 12 persen akan mulai diberlakukan tahun 2025.--Bacakoran

BACAKORAN.CO - Rencana pemerintah bakal menunda kenaikan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025 mendapat apresiasi dari Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI Marwan Cik Asan.

Kabar penundaan kenaikan PPN 12 persen ini sebelumnya disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan.

Nah, Marwan menilai keputusan menunda waktu penerapan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen adalah pilihan bijak.

BACA JUGA:Hasil Pilkada di Cirebon: Edo-Fardia dan Imron-Agus

"Menunda kenaikan tarif PPN (merupakan) pilihan bijak pemerintah," kata Marwan dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis (28/11/2024).

Marwan menyebut pemerintahan Prabowo menghadapi situasi dilematis serta beberapa pilihan yang sangat sulit dan penuh risiko di 2025.

Sementara, 2025 merupakan tahun awal bagi pemerintahan Prabowo untuk melakukan lompatan ekonomi dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen.

BACA JUGA:Unggul Hitung Cepat, Lucky-Syaefudin Rayakan Kemenangan

Dalam hitungan kasar, kata Marwan, kenaikan PPN 12 persen dapat memberikan tambahan penerimaan yang signifikan karena PPN adalah salah satu sumber pajak terbesar dalam APBN.

Walakin, dia mengingatkan bahwa hitungan kenaikan penerimaan PPN belum mempertimbangkan elastisitas konsumsi.

Dia menilai kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen bakal semakin menurunkan daya beli masyarakat hingga berdampak ke kalangan dunia usaha.

BACA JUGA:Pilkada di Kota Cirebon: Partisipasi Rendah; 526 DPT, Hanya 284 Pemilih yang Hadir di TPS

Dampak secara khusus, sektor UMKM akan mengalami tekanan dari kenaikan biaya operasional akibat naiknya harga bahan baku dan penurunan permintaan konsumen.

Kondisi itu menurutnya dapat menghambat pemulihan ekonomi dan mengurangi tingkat investasi.

"Kerugian berikutnya adalah risiko kontraksi bagi konsumsi domestik, yang secara nyata memberikan kontribusi lebih dari 50 persen terhadap pertumbuhan ekonomi," tuturnya.

BACA JUGA:Kemenag-Perpusnas Bantu 1.000 Judul Buku untuk 1.526 Masjid

Oleh karena itu, Marwan memandang pemerintah memiliki pilihan kebijakan lain untuk menaikan penerimaan pajak tanpa harus menaikan tarifnya, antara lain meninjau ulang berbagai fasilitas pajak yang diberikan.

Kemudian, pemerintah juga dapat mengurangi pemberian fasilitas PPN yang masih mendominasi insentif pajak, serta memodernisasi sistem teknologi informasi seperti yang saat ini dilakukan melalui transformasi sistem informasi data ke sistem coretax yang diharapkan dapat mempermudah pengawasan petugas pajak.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu kembali menegaskan, kenaikan tarif PPN di awal 2025 adalah keputusan yang perlu dihitung secara cermat dan hati-hati.

BACA JUGA:Menteri PANRB Apresiasi Pelaksanaan RB di BRIN

Dia juga berkata, tambahan penerimaan negara memberikan ruang fiskal yang lebih besar untuk pembangunan, namun memiliki risiko penurunan konsumsi dan daya beli akan menjadi tantangan serius bagi perekonomian.

"Oleh karena itu, implementasi kebijakan ini memerlukan strategi mitigasi yang tepat agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh seluruh golongan masyarakat," ucap Marwan.

Demikian informasi terkait penundaan kenaikan PPN 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. (*)

Tag
Share